Sopir Bus AKAP yang Sebabkan 2 Pelajar SMK Wonogiri Tewas Ditetapkan jadi Tersangka
Tersangka Sri Maryono (31) warga Kecamatan Paranggupito Wonogiri telah ditahan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Polisi menetapkan sopir bus AKAP Putera Mulya Berlian yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan dua pelajar SMK Negeri 2 Wonogiri Jumat (5/4/2023) sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan tersangka Sri Maryono (31) warga Kecamatan Paranggupito Wonogiri telah ditahan.
Baca juga: Isu Penyebab Kecelakaan di Guci karena Anak Kecil Main Rem Tangan: Kesaksian Penumpang - Kata Polisi
"Setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (6/5/2023) sopir bus AKAP itu ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (8/5/2023).
Diketahui pada Jumat (5/5/2023) lalu, dua orang pelajar terlibat kecelakaan dengan bus di Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, Dusun Jatibedug RT 4 RW 7, Desa Purworejo Wonogiri sekitar pukul 11.45 WIB.
Saat itu, bus berjalan dari arah timur ke barat, di lokasi kejadian bus mendahului kendaraan di depannya sehingga melanggar marka jalan.
Disaat bersamaan dua korban yang merupakan siswa SMK Negeri 2 Wonogiri berboncengan menggunakan Honda Karisma AD 6454 JR.
Korban berjalan dari arah sebaliknya dan terjadilah kecelakaan.
Baca juga: Korban Tewas dalam Kecelakaan Bus di Kawasan Guci Tegal Merupakan Sosok yang Pendiam
"Akibat benturan itu, kedua korban terpental ke badan jalan. Sementara itu, sepeda motor korban berada dibawah kolong bus bagian kanan depan dan terseret sejauh 100 meter," jelasnya.
Nahas bagi dua pelajar itu, yakni Erzha Adyatama (16) dan Muhammad Fajar Sidiq (16) mereka meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dua korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala.
Menurut Kasi Humas penyebab kecelakaan maut itu diakibatkan kurang kehati-hatian pengemudi bus lantaran melanggar marka jalan usai mendahului kendaraan di depannya.
Baca juga: Kesaksian Penumpang Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal: Tak Ada Anak Kecil yang Mainan Rem Tangan
"Dalam kasus itu sopir bus AKAP Double Decker Putra Mulya Berlian oleh penyidik dijerat dengan pasal 310 ayat(4) dan ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," pungkasnya.
Penulis: Erlangga Bima Sakti
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Tewaskan Dua Pelajar SMK Negeri 2 Wonogiri, Sopir Bus Ditetapkan Sebagai Tersangka