Berawal dari Status WA, Guru Madrasah di Boyolali Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Sungai Bengawan Solo
Utang piutang hingga sakit hati ternyata menjadi motif dibalik pembunuhan Joko Siswoyo (23), guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Boyolali.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Sesosok mayat berhasil dievakuasi di Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Kamis (4/5/2023).
Mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Korban bernama Joko Siswoyo (23) seorang Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Boyolali.
Korban dibunuh dan mayatnya dibuang ke Sungai Bengawan Solo oleh rekannya sendiri bernama Agung Nugroho (20).
Baca juga: Kronologi Guru Dibunuh Hingga Jasadnya Dibuang ke Sungai Bengawan Solo, Berawal Dari Pinjaman Online
Pembunuhan tersebut berawal dari kekesalan korban terhadap pelaku. Pelaku naik pitam saat mengetahui status di WhatsApp (WA) korban.
Sakit Hati karena Status WA
Status WhatsApp (WA) yang ditulis oleh Joko Siswoyo (23) ternyata berujung pada dirinya menjadi target pembunuhan.
Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Boyolali itu diketahui mengunggah status WA dengan tulisan 'INFO AGUNG CAH JEBRES WONG RUWET IKI'.
Unggahan itu disertai dengan foto Agung Nugroho (20) yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan Joko Siswoyo.
Baca juga: Oknum Guru Honorer Diduga Terlibat dalam Kasus Pembunuhan di Timor Tengah Selatan, Ini Perannya
Niatan untuk membunuh korban muncul ketika Agung mengetahui status WA korban dari rekannya.
Agung tak bisa melihat status itu di HP-nya karena status korban disembunyikan dari Agung.
"Saat itu saya masih komunikasi dengan dia, ternyata dia mengupload namun disembunyikan dari saya," ujar Agung, kepada TribunSolo.com, Senin (8/5/2023).
Di sisi lain, Agung ternyata memiliki utang pada korban sebesar Rp6 juta yang telah berbunga menjadi 13 juta.
Usut punya usut, Agung telah menjalin kesepakatan dengan korban untuk meminjam pinjaman online (pinjol) dengan menggunakan nama korban.
Uang tersebut digunakannya untuk bayar utang modal dagang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.