Dua Oknum Polres Jayapura Aniaya 2 Pelajar SMK, Berawal dari Laporan Ada Pelajar Konsumsi Miras
Video penganiayaan pelajar SMK yang dilakukan dua oknum Polres Jayapura beredar di media sosial.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Dua pelajar SMK Hawai Sentani menjadi korban penganiayaan yang dilakukan dua oknum anggota Polres Jayapura berinisial Briptu INM dan Bripda AAR.
Video penganiayaan itu beredar di media sosial.
Informasi yang dihimpun Tribun-Papua.com, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (5/5/2023) pukul 16.00 WIT.
Saat itu para siswa tengah merayakan kelulusan sekolah mereka.
Baca juga: 6 Anggota Brimob Polda Jambi Ditahan, Diduga Aniaya Mahasiswa hingga Rahang Korban Retak
Dalam video berdurasi 00.27 detik itu, terlihat dua oknum anggota Polisi memukul pelajar dengan tangan kosong.
Aksi ini juga disaksikan oleh sejumlah anggota lainnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W A Maclarimboen membenarkan kejadian tersebut.
Kapolres mengatakan, kejadian itu berawal saat anggotanya sedang melaksanakan patroli dan memberi imbauan kepada para siswa SMA/SMK agar mereka dapat mengikuti pengumuman kelulusan di rumah masing-masing.
Saat patroli, petugas mendapatkan laporan dari Satpam SMK Hawai Sentani bahwa ada siswa yang sedang mengonsumsi miras di sekitar area sekolah itu.
Anggotanya pun langsung menuju ke lokasi dengan maksud memberi imbauan sekaligus meminta mereka pulang.
Baca juga: Video Rekaman CCTV Detik-detik Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Diunggah, Durasi 44 Menit
"Namun imbauan yang diberikan dari teman-teman ini direspon dengan kata-kata kasar dari para siswa di lokasi, "Kalian mau apa, mau periksa-periksa" kata siswa-siswa itu," jelas AKBP Fredrickus.
Mendapat kata-kata kasar itu membuat anggotanya terpancing dan melakukan pemukulan kepada dua siswa tersebut.
"Jadi kejadian ini disebabkan karena hal itu," katanya.
Menurut dia, dua oknum tersebut berinisial Briptu INM dan Bripda AAR.
"Saat ini Briptu INM dan Bripda AAR telah diamankan dan diperiksa oleh Propam Polres Jayapura dibackup dengan Propam Polda Papua terkait etika kode etik," ujarnya.
Atas kejadian itu, AKBP Fredrickus menegaskan, dirinya juga telah mengeluarkan peringatan kepada seluruh anggotanya, agar kedepan mereka lebih jeli dan berhati-hati pada saat menghadapi suatu persoalan.
"Bertindak tegas bukan berarti harus keras," ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MEMALUKAN 2 Oknum Polisi Aniaya Pelajar SMK, Kapolres Jayapura: Mereka Sudah Diproses di Propam