2 Rencana Kubu Supriyani jika Diputus Bebas, Kuasa Hukum: Supaya Ada Pertanggungjawaban
Kuasa hukum Supriyani membeberkan dua rencana yang akan dilakukan jika kliennya diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.com - Kubu guru honorer asal Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, telah menyiapkan dua rencana utama jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dugaan penganiayaan itu.
Rencana pertama adalah melakukan rehabilitasi agar nama baik Supriyani bisa dipulihkan.
"Tentunya kami berharap, kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah membalikkan nama baik, rehabilitasi terhadap (nama baik) Ibu Supriyani," jelas Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, Senin (11/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.
Lebih lanjut, Andri mengatakan, rencana kedua adalah melaporkan balik pihak-pihak yang telah mengkriminalisasi Supriyani.
Alasannya, agar pihak-pihak tersebut, bertanggung jawab atas apa yang terjadi kepada guru honorer SDN 4 Baito itu.
"Kemudian juga kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi."
"Supaya pihak-pihak itu ada pertanggungjawabannya," lanjutnya.
Baca juga: Sebut Kapolsek Baito Harus Diproses Pidana Buntut Uang Supriyani, Susno Duadji: Untuk Beri Pelajaran
Andri kemudian menyinggung soal pencopotan Kapolsek Baito, Iptu MI, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda A, yang terlibat kasus Supriyani.
Diketahui, dua anggota Polri itu dicopot diduga buntut dari adanya permintaan uang damai terhadap Supriyani.
Menurut Andri, selain sanksi secara etik, Iptu MI dan Aipda A juga harus diproses secara pidana karena diduga menyalahgunakan wewenangnya.
"Itu kan (pencopotan) pertanggungjawaban secara etik ya, bahwa ada pelanggaran-pelanggaran. Itu tentunya harus pertanggungjawaban secara etik," kata Andri.
"Tapi, terkait misalnya ada laporan palsu terhadap kasus (dugaan penganiayaan) ini, harus bisa dipertanggungjawabkan ya. Menyalahgunakan wewenang (juga) harus dipertanggungjawabkan secara pidana," jelasnya.
Akan Ajukan Pledoi
Diketahui, Andri Darmawan mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan, terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Andoolo terhadap Supriyani.
JPU telah membacakan tuntutan pembebasan Supriyani dalam sidang pada Senin (11/11/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.