Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Rencana Kubu Supriyani jika Diputus Bebas, Kuasa Hukum: Supaya Ada Pertanggungjawaban

Kuasa hukum Supriyani membeberkan dua rencana yang akan dilakukan jika kliennya diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 2 Rencana Kubu Supriyani jika Diputus Bebas, Kuasa Hukum: Supaya Ada Pertanggungjawaban
TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Sidang pembacaan tuntutan terhadap guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024) - Kuasa hukum Supriyani membeberkan dua rencana yang akan dilakukan jika kliennya diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo. 

Namun, Andri menilai tuntutan tersebut janggal. Sebab, meski menuntut Supriyani dibebaskan, JPU justru mengatakan guru honorer itu terbukti memukul anak Aipda WH, D.

Kendati demikian, dalam tuntutannya, JPU menilai pemukulan itu tidak didasari niat jahat, melainkan bertujuan mendidik.

Padahal, kata Andrim sejak penyidikan hingga persidangan, Supriyani bersikukuh menyatakan ia tak pernah memukul D.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ujar Andri usai sidang, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.

"Sementara, Supriyani dari awal, mulai dari penyidikan sampai persidangan terakhir, tetap menyatakan dia tidak pernah melakukan perbuatan tersebut," imbuh dia.

Sebagai informasi, pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung di PN Andoolo pada Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Ungkit Somasi Bupati Konsel ke Supriyani, Susno Duadji Bandingkan dengan Camat: Tahu Aturan Nggak?

Sebelumnya, JPU PN Andoolo menuntut bebas Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap D.

Berita Rekomendasi

Tuntutan tersebut, diajukan lewat dua pertimbangan yang disampaikan JPU.

Pertama, aksi Supriyani memukul muridnya, D, dianggap tidak memiliki niat jahat.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetap tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," ujar JPU, Senin.

Kedua, JPU menganggap tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus Supriyani.

Karena itu, JPU menyebut, dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum, tidak perlu dibuktikan.


"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti," kata JPU.

"Maka, dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," imbuh dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas