Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerja Sama Polri dan Polisi Malaysia, Mafia Tanah yang Buron Tahunan Berhasil Ditangkap

Atek (73) yang jadi buronan dan masuk dalam red notice berhasil diamankan oleh Direrskrimum Polda Sumatera Utara

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kerja Sama Polri dan Polisi Malaysia, Mafia Tanah yang Buron Tahunan Berhasil Ditangkap
freepik
ilustrasi borgol - Adil Anwar atau Atek (73) yang jadi buronan dan masuk dalam red notice berhasil diamankan oleh Direrskrimum Polda Sumatera Utara yang bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM). 

TRIBUNNEWS.COM - Adil Anwar atau Atek (73) yang jadi buronan dan masuk dalam red notice berhasil diamankan oleh Direrskrimum Polda Sumatera Utara yang bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM).

Atek ternyata telah tahunan menjadi buron dan bebas berkeliaran di tiga negara.

Diketahui, ia merupakan mafia tanah dengan total kerugian korban Rp26 Miliar.

Atek ternyata sudah dibuntuti saat berada di Penang, Malaysia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.

"Subjek red notice atas nama AA ini diamankan di Penang Malaysia yang telah dibuntuti oleh BDRM Malaysia,'' ujarnya, Selasa (9/5/2023).

''Dan subjek red notice ini sudah kita kirimkan ke interpol selama beberapa tahun dan Alhamdulillah dua Minggu lalu dikabari oleh BDRM yang mengabarkan kepada polri cq Divhubinter Polri bahwa telah diamankan subjek atas nama AA," kata Sumaryono.

Baca juga: Kejati DIY Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Kerugian Capai Rp2,4 Miliar

Berita Rekomendasi

Polisi menjelaskan, status DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020.

Penangkapan ini juga bentuk komitmen Polda Sumut memberantas mafia tanah.

Namun karena tersangka berpindah-pindah negara dari Malaysia, Singapura, dan Thailand jadi sulit ditangkap.

Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi nomor 44 pada tanggal 10 Januari 2020 pasal pemalsuan dokumen.

Ia diduga memalsukan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 Hektare di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp 26Miliar.

Selain tersangka Atek, penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lain.

Tersangka dugaan penipuan ini tiba ke Polda Sumut dari Malaysia pada Selasa 9 Mei sekitar pukul 13:30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas