Dalami Kasus 'Staycation' Karyawati dengan Bos di Cikarang, LPSK Gelar Pertemuan dengan Korban
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi pun membenarkan bahwa ada pertemuan dengan pihak AD terkait kasus yang dialami oleh karyawati asal Cikarang tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah bertemu dengan AD (24) karyawati di Cikarang yang diajak 'staycation' oleh atasannya sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja, Kamis (11/5/2023).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi pun membenarkan bahwa ada pertemuan dengan pihak AD terkait kasus yang dialami oleh karyawati asal Cikarang tersebut.
Baca juga: Soal Karyawati di Cikarang Akui Diajak Staycation oleh sang Bos, LPSK Sebut Ada Indikasi TPPO
"Iya ada (pertemuan dengan AD)," kata Edwin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (11/5/2023).
Dikatakan Edwin bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya ingin mendalami apa yang dialami oleh AD yang diduga dilakukan oleh atasannya tersebut.
"Kami mendalami peristiwa yang bersangkutan," ucapnya.
Ada Unsur Tindak Kekerasan Seksual
Wakil Ketua LPSK kata Maneger Nasution berpandangan apa yang dialami AD oleh atasannya itu sudah memenuhi unsur sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang juga menjadi prioritas pihaknya untuk melindungi seseorang.
Selain itu unsur tindak kekerasan seksual itu juga sudah termasuk berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2002 karena telah mengakomodir segala bentuk tindak kekerasan seksual.
Baca juga: VIDEO Polisi Periksa Bos yang Diduga Ajak Karyawati di Cikarang untuk Staycation Bersama
"Kalau melihat modus yang juga termasuk informasi yang kita terima sebetulnya kalau berdasarkan UU 12 tahun 2002 itu memenuhi unsur memang sebagai tindak kekerasan seksual," sebutnya.
Akan tetapi mengenai permohonan perlindungan ini, LPSK masih belum memutuskan terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh AD tersebut.
Hal itu lantaran kini pihaknya kata Maneger masih melakukan penelahaan selama 30 hari kedepan guna memutuskan apakah menerima atau tidak permohonan perlindungan AD.
"LPSK memang Sesuai SOP maksimal 30 hari kerja harus memutuskan menerima atau tidak, tetapi sekali lagi 30 hari itu maksimal," pungkasnya.
Terkait hal ini Sebelumnya, beredar viral isu adanya karyawati di sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat diajak tidur di hotel oleh atasannya.
Atasan tersebut mengancam akan memutus kontrak kerja karyawati jika keinginannya tidak terpenuhi.
Baca juga: Beberapa Karyawati Dilaporkan Diajak Staycation oleh Bos di Cikarang, Disebut Ada yang Bersuami