Bayi Usia 2 Tahun Alami Peristiwa Memilukan, Diketahui Usai Ibunya Menemukan Bercak Darah di Popok
Usai melihat ada bercak darah, ibu korban tersebut kemudian membangunkan tersangka untuk menanyakan penyebab munculnya darah di popok sang anak
Editor: Eko Sutriyanto
![Bayi Usia 2 Tahun Alami Peristiwa Memilukan, Diketahui Usai Ibunya Menemukan Bercak Darah di Popok](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pencabulan-qq.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Sultra Sugi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Pria berinisial RS (27) tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 2 tahun di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban sedang tidur bersama tersangka.
Tiba-tiba korban langsung berteriak dan memangil mamanya yang sedang berada di depan TV.
"Istri tersangka masuk ke dalam kamar mencoba untuk menidurkan korban, tetapi korban merasa gelisah," jelas AKP Fitrayadi, Jumat (12/5/2023).
Lalu ibu korban memeriksa popok yang dipakai oleh korban.
Istri tersangka melihat ada bercak darah segar di popok korban," ujarnya.
Baca juga: Update Kasus Pencabulan Guru Taekwondo Solo: Jumlah Korban Bertambah, Gibran Menduga Ada Pelaku Lain
Usai melihat ada bercak darah, ibu korban tersebut kemudian membangunkan tersangka untuk menanyakan penyebab munculnya darah di popok sang anak.
"Namun tersangka menyuruh istrinya untuk melakukan visum, lalu keesokan harinya ibu korban mengantarkan korban melakukan visum," jelasnya.
Berdasarkan hasil visum tersebut, kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, diketahui korban telah mengalami dugaan pencabulan.
Berdasarkan laporan ibu korban, RS ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polres) Kendari, Jumat (12/05/2023).
AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
Salah satu alat bukti adalah hasil visum et repertum korban.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak," tutur AKP Fitrayadi di Kendari, pada Jumat.
Kini RS telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Kendari.
Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," tandas Fitrayadi.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ayah Tiri Cabuli Anak Umur 2 Tahun di Kendari Sulawesi Tenggara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.