Ini Penjelasan Kapolres Terkait Penetapan Sopir dan Kernet Bus Rombongan Peziarah Jadi Tersangka
Adapun selama proses pendalaman kasus, saksi yang sudah diperiksa menurut Kapolres Tegal sebanyak 16 orang.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan penetapan sopir dan kernet bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Sungai Kaliawu Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci sudah sesuai dengan alat bukti.
Selain faktor kelalaian, ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan tersangka sesuai penjelasan yang disampaikan Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, serta Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman yang juga dihadirkan pada rilis kasus itu.
Baca juga: Hotman Paris Siap Bantu Sopir Bus Kecelakaan Wisata Guci usai Ditetapkan jadi Tersangka
Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan awal mula bus pariwisata yang membawa rombongan peziarah tersebut mengalami kecelakaan di Guci Tegal pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 08.30 itu.
PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CDA itu terparkir selama sehari semalam di area dekat Kaliawu dan pagi harinya hendak melanjutkan perjalanan wisata religi ke Pekalongan.
Sebelum kejadian, kernet bus menghidupkan mesin kendaraan untuk dipanasi sebelum melanjutkan perjalanan.
Setelahnya, kernet tersebut meninggalkan ruang kemudi bus dan menaikkan barang-barang milik penumpang ke dalam bagasi dan melanjutkan briefing bersama panitia rombongan.
Kemudian setelah mesin dinyalakan, 37 penumpang naik ke ke dalam bus.
Selang sekira 15 menit setelah puluhan penumpang masuk, bus tiba-tiba bergerak sendiri dan meluncur ke bawah menuju Sungai Kaliawu yang memiliki kedalaman sekira 7 meter.
Baca juga: Tidak Ada di Ruang Kemudi, Sopir dan Kernet Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal Jadi Tersangka
Bus sempat menghantam dinding atau talud yang ada di sekitar lokasi sebanyak 2 kali, sampai akhirnya membentur bebatuan dan terguling sebanyak 3 kali hingga masuk ke dalam sungai.
"Akibat peristiwa tersebut, ada 37 penumpang menjadi korban dan 2 di antaranya meninggal dunia," kata dia di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat (12/5/2023).
"Kemudian 7 mengalami luka ringan (rawat jalan), 26 luka-luka dan dirawat rujuk ke RSU Tangerang Selatan."
"Sementara 2 korban lainnya yang sempat dirawat di Ruang ICU RSUD dr Soeselo Slawi."
"Alhamdulillah kondisinya membaik dan dapat kembali ke kediamannya," ungkap AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada Tribunjateng.com, Jumat (12/5/2023).
Adapun selama proses pendalaman kasus, saksi yang sudah diperiksa menurut Kapolres Tegal sebanyak 16 orang.