Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi: Prada MWB Jadi Tersangka dan Ditahan

Berikut nasib oknum TNI berinisial Prada MWB yang menabrak pasutri lansia hingga tewas di Bekasi.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Nasib Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi: Prada MWB Jadi Tersangka dan Ditahan
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI (kiri) dan Kecelakaan Lalu Lintas (kanan). Berikut nasib oknum TNI berinisial Prada MWB yang menabrak pasutri lansia hingga tewas di Bekasi. 

Prada MWB Jadi Tersangka

Pada Rabu lalu, Letkol Cpm Pandi Rahana mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Prada MWB sebagai tersangka.

"Kami sudah melakukan gelar perkara, para saksi sudah kami periksa, begitu juga tersangka, tersangka juga sudah kami amankan di Denpom Jaya 2," jelas Pandi, seperti diberitakan TribunJakarta.com.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pada saat kejadian mengemudi dalam keadaan mengantuk.

Sedangkan untuk alasan dia kabur usai kejadian, lantaran takut dan kalut.

Setibanya di kediaman Komandan Brigif, tersangka melapor lalu diteruskan pimpinannya ke Denpom Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Kronologi Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri di Bekasi, Pengemudi Mengaku Ngantuk

Prada MWB Ditahan

BERITA TERKAIT

Anggota TNI yang menjadi pelaku tabrak lari yang menewaskan pasutri lansia di Bekasi itu, akhirnya ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Kini, Prada MWB menjalani pemeriksaan dan hukuman lebih lanjut atas peristiwa tersebut serta dilakukan penahanan.

"Masalah itu sudah ditangani oleh Denpom Jaya."

"Tersangka pelaku tabrak lari berinisial Prada MW tersebut, sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Hamim Tohari, Minggu (7/5/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Tersangka dijerat pasal berlapis 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 321 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.

Baca juga: Pengamat Nilai Revisi UU TNI Problematik dan Berpotensi Lemahkan Reformasi Militer

Rumah duka pasutri lansia korban tabrak lari di Kampung Sawah, Kota Bekasi, Jumat (5/5/2023).
Rumah duka pasutri lansia korban tabrak lari di Kampung Sawah, Kota Bekasi, Jumat (5/5/2023). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas