Pria Umur 60 Tahun di Buleleng Cabuli ABG, Korban Diancam Jika Tak Menuruti Kehendak Pelaku
Cerita pilu bermula saat orangtua korban meminta pelaku agar korban bisa disembuhkan oleh pelaku yang diketahui sebagai seorang dukun
Editor: Eko Sutriyanto
![Pria Umur 60 Tahun di Buleleng Cabuli ABG, Korban Diancam Jika Tak Menuruti Kehendak Pelaku](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-rudapaksa-358435385.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Bali Ratu Ayu Astri Desiani
TRIBUNNEWS.COM, BULELENG - I Ketut Tarsa (60) ditangkap Satuan Reskrim Polres Buleleng lantaran menyetubuhi seorang pasiennya yang masih di bawah umur hingga sebanyak enam kali.
Tersangka Ketut Tarsa menyetubuhi korban berinisial NK asal Kabupaten Bangli sejak Desember 2022 lalu kala korban berumur 17 tahhun.
Aksi dilakukan saat orangtua korban meminta pelaku yang dikenal sebagai dukun menyembuhkan korban.
Bukannya diobat NK justru digagahi.
Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng, IPDA I Ketut Yulio Saputra ditemui Sabtu (13/5) mengatakan, cerita pilu bermula saat orangtua korban yang memang kenal dekat dengan tersangka,meminta bantuan agar sang anak dapat disembuhkan.
Sebab korban diyakini mengalami sakit non medis dan suka membantah omongan orangtua.
Baca juga: Rumah di Sukabumi yang Diduga Milik Dukun Santet Dirusak Massa, Polisi Redam Emosi Warga
Atas permintaan tersebut, tersangka pun mendatangi rumah korban di Bangli.
Saat melakukan pengobatan dengan teknik mediasi, tersangka memegang alat vital korban hingga menyetubuhinya.
Agar aksi bejatnya tidak diketahui, tersangka meminta agar pengobatan dilakukan di ruang tertutup dan tidak boleh diikuti oleh keluarga korban.
![Polisi menunjukan tersangka I Ketut Tarsa seorang dukun asal Banjar Dinas Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang nekat menyetubuhi seorang pasiennya hingga enam kali, Sabtu (13/5)](https://cdn-2.tstatic.net/bali/foto/bank/images/Polisi-menunjukan-tersangka-I-Ketut-Tarsa-seorang-dukun-yang-rudapaksa-pasien.jpg)
"Jadi di Bangli tersangka menyetubuhi korban sebanyak empat kali di waktu yang berbeda di bulan Desember 2022."
"Bahkan agar persetubuhan ini dapat terus dilakukan, tersangka menyarankan kepada keluarga korban agar korban ditempatkan di salah satu panti asuhan yang ada di Buleleng.
Keluarga korban tidak pernah curiga lantaran tersangka ini sudah menganggap sebagai keluarga," terang IPDA Yulio.
Nahas saat korban sudah ditempatkan di panti asuhan, tersangka diketahui sudah dua kali menjemput korban dan membawanya ke salah satu rumah kos untuk di setubuhi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.