Kena OTT Polda Riau, Kadinkes Kampar dan Kepala Puskesmas Sibiruang Ditahan, Uang Rp 85 Juta Disita
Kadiskes Kabupaten Kampar, dr ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang, MR resmi menyandang status tersangka setelah di OTT Polda Riau karena pungli.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, dr ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang, MR resmi menyandang status tersangka.
Penyematan status tersangka ini setelah keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada Jumat (12/5/2023) malam.
Penangkapan ini, terkait dengan pungutan liar (Pungli) sejumlah uang yang dilakukan dr ZD kepada para kepala puskesmas di Kabupaten Kampar.
Usai tertangkap, dr ZD dan MR dibawa ke Markas Polda Riau untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan.
"Sudah (tersangka) keduanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Minggu (14/5/2023).
Lanjut Teguh, kedua tersangka langsung ditahan di Polda Riau.
"Terhitung hari (Sabtu) kemarin, kami sudah lakukan penahanan (terhadap kedua tersangka)," papar Teguh.
Teguh berujar, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap fakta mengenai pungli yang dilakukan Kadiskes Kampar.
"Terkait bantuan dana JKN ke puskesmas-puskesmas di Kampar," terang Teguh.
Akibat perbuatannya, dr ZD dan MR, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya memaparkan, pelaku dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Hal ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucap Nandang.
Baca juga: KPK: Yang Bikin Pernyataan OTT Pengalihan Isu Bisa Jadi Pro Koruptor
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pengakuan dari Kadiskes Kampar terkait Pungli yang dilakukannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.