Aldi Tewas Tertembak Polisi, Sosoknya Diungkap Ibunda dan Sang Kakak: Cuma Aldi yang Bisa Diandalkan
Aldi dikenal sebagai sosok pendiam, namun juga supel sehingga dikenal sangat baik oleh warga sekitar.
Editor: Dewi Agustina
Peristiwa penembakan bermula saat terjadi kericuhan antar penonton saat acara hiburan kampung.
Tiba-tiba terdengar suara letusan senjata api.
Korban terjatuh dan bersimbah darah.
Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tak terselamatkan.
Peristiwa penembakan yang menewaskan seorang warga ini dibenarkan Polda DIY.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW mengatakan korban tertembak senjata laras panjang milik oknum anggota kepolisian.
Peristiwa ini terjadi ketika warga Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo menggelar acara hiburan pada Minggu (14/5/2023) malam.
Tiba-tiba terjadi keributan.
Pihak kepolisian kemudian berusaha melerai keributan dengan memberikan tembakan peringatan.
Namun amunisi dari senjata api milik anggota kepolisian ini diduga nyasar dan terkena salah satu warga.
Korban dikabarkan meninggal dunia.
"Betul, kami sudah mendapat laporannya," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW, Senin (15/5/2023).
Pihak Polda DIY juga sudah melakukan tindakan untuk mencari detail kejadian yang dimaksud.
"Tapi apakah kasus akan diambil alih Polda kami belum mengetahui," ungkapnya.
Briptu MK Tersangka
Sementara itu Briptu MK, anggota polisi yang menembak seorang warga Gunungkidul bernama Aldi Aprianto (20), ditetapkan sebagai tersangka.
Briptu MK dijadikan tersangka setelah menembak Aldi Aprianto saat terjadi kericuhan di sebuah acara kampung di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023).
"Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasanya penyidik Polda DIY menetapkan satu orang sebagai tersangka bernama Briptu MK pekerjaan Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putera kepada wartawan, Senin (15/5/2023) malam.
Briptu MK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan pasal 359 KHUP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," jelas Kombes Nuredy Irwansyah Putera. (alx)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sosok Korban Tembakan Polisi di Girisubo Gunungkidul, Dikenal Pendiam Jadi Tulang Punggung Keluarga