Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya Disebut Meninggal karena Kecelakaan, Melia Ternyata Dibunuh Suami, Makamnya Kini Dibongkar

Melia Damayanti diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya, MT (27), warga Desa Ngemplak Kidul RT 1 RW 1.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Awalnya Disebut Meninggal karena Kecelakaan, Melia Ternyata Dibunuh Suami, Makamnya Kini Dibongkar
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Suasana di lokasi autopsi jenazah ibu muda korban pembunuhan suami di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Senin (15/5/2023). Melia Damayanti diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya, MT (27), warga Desa Ngemplak Kidul RT 1 RW 1. 

Pelaku lalu menyampaikan hal tersebut kepada keluarga istrinya.

Dia mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan.

Hari Minggu itu juga, korban dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.

"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku. Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.

Di tubuh korban justru terlihat ada sejumlah luka lebam, yakni di muka, mata kiri dan tangan kiri korban sekitar pergelangan sampai siku.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan yang Cor Korbannya di Dinding Toko Galon

Oleh keluarga korban, akhirnya terduga pelaku dibawa ke rumah kepala desa dan dilaporkan ke polisi.

Kemudian, petugas Polsek Margoyoso datang dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek untuk diperiksa.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan awal dilakukan oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati.

Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (mzk)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Geger Makam Ibu Muda di Pati Dibongkar, Diduga Dibunuh Suami Sendiri

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas