Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya Disebut Meninggal karena Kecelakaan, Melia Ternyata Dibunuh Suami, Makamnya Kini Dibongkar

Melia Damayanti diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya, MT (27), warga Desa Ngemplak Kidul RT 1 RW 1.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Awalnya Disebut Meninggal karena Kecelakaan, Melia Ternyata Dibunuh Suami, Makamnya Kini Dibongkar
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Suasana di lokasi autopsi jenazah ibu muda korban pembunuhan suami di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Senin (15/5/2023). Melia Damayanti diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya, MT (27), warga Desa Ngemplak Kidul RT 1 RW 1. 

TRIBUNNEWS.COM, PATI - Polisi membongkar makam Melia Damayanti (24) di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Senin (15/5/2023) untuk dilakukan proses autopsi.

Pembongkaran terhadap makam ibu muda yang baru satu hari dikebumikan itu dilakukan karena diduga menjadi korban pembunuhan.

Melia Damayanti diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya, MT (27), warga Desa Ngemplak Kidul RT 1 RW 1.

Diketahui sebelumnya, kepada keluarga korban, MT mengatakan istrinya itu meninggal dunia akibat kecelakaan.

Baca juga: Pedagang Angkringan Dekat Lokasi Pembunuhan Bos di Semarang Terancam Hukum, Kini Status Masih Saksi

Namun pihak keluarga Melia merasa curiga dan melapor kepada polisi.

Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati, mengatakan pada Minggu (14/5/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB terduga pelaku pulang ke rumah.

Saat itu dia melihat anaknya yang masih bayi tidak menggunakan diapers karena kehabisan stok.

Berita Rekomendasi

Terduga pelaku lalu mengajak istrinya keluar untuk membeli diapers.

Menurut Pujiati, terduga pelaku sebelumnya dari luar rumah meminum minuman keras jenis arak.

"Sampai di rumah, pelaku cekcok dengan korban. Kemudian pelaku mengajak korban keluar membeli popok bayi dengan mengendarai sepeda motor."

"Di perjalanan kembali terjadi cekcok, adu mulut, lalu pelaku memberhentikan motor di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan," terang Pujiati.

Baca juga: Psikolog Forensik: Pelaku Pembunuhan Mayat Dicor Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Di lapangan tersebut, terduga pelaku memukuli istrinya sebanyak tiga kali dan mengakibatkan sang istri tidak sadarkan diri.

Pelaku lalu membawa korban dengan memboncengkannya di depan sampai ke rumah orang tua pelaku di Dukuh Clangap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso.

Selanjutnya, Minggu sekira pukul 11.00 WIB, korban dibawa pelaku ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati dan korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Pembongkaran makam korban pembunuhan di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati oleh pihak berwajib, Senin (15/5/2023).
Pembongkaran makam korban pembunuhan di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati oleh pihak berwajib, Senin (15/5/2023). (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Pelaku lalu menyampaikan hal tersebut kepada keluarga istrinya.

Dia mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan.

Hari Minggu itu juga, korban dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.

"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku. Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.

Di tubuh korban justru terlihat ada sejumlah luka lebam, yakni di muka, mata kiri dan tangan kiri korban sekitar pergelangan sampai siku.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan yang Cor Korbannya di Dinding Toko Galon

Oleh keluarga korban, akhirnya terduga pelaku dibawa ke rumah kepala desa dan dilaporkan ke polisi.

Kemudian, petugas Polsek Margoyoso datang dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek untuk diperiksa.

Pemeriksaan awal dilakukan oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati.

Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (mzk)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Geger Makam Ibu Muda di Pati Dibongkar, Diduga Dibunuh Suami Sendiri

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas