Briptu MK Terancam PTDH hingga Pidana, Jadi Tersangka Kasus Penembakan Warga di Gunungkidul
Briptu MK ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan warga di Gunungkidul. Briptu MK dianggap lalai dan mengakibatkan satu warga meninggal.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Polsek Girisubo berinisial Briptu MK ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan warga di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada Minggu (14/5/2023) malam, Briptu MK sedang bertugas mengamankan pentas musik di Dusun Wuni, Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul.
Ketika terjadi kericuhan, Briptu MK yang membawa senapan laras panjang melakukan tembakan peringatan dan mengenai seorang warga yang bernama Aldi Aprianto.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas dan rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong.
Baca juga: Aldi Aprianto Tewas Tertembak Polisi, Kapolsek Girisubo Gunungkidul Segera Diperiksa
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan Briptu MK masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Mapolda DIY.
"Penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka bernama Briptu MK anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul," jelasnya, Senin (15/5/2023), dikutip dari TribunJogja.com.
Terancam PTDH
Sementara itu, Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto mengatakan senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu MK saat kejadian merupakan senjata organik polsek.
Menurutnya, ada kesalahan regulasi yang mengakibatkan insiden ini.
"Di mana titik kelemahannya atau kesalahan, gimana dari pengawasan dari kanitnya, kemudian meningkat lagi dari kapolseknya terkait penggunaan senpi," tuturnya.
Dalam kasus ini, Briptu MK diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Anggota Unit Sabhara Polsek Girisubo tersebut, dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca juga: Apa Itu Demosi? Sanksi Menjerat Briptu MK Tersangka Kasus Tewasnya AP Tertembak di Gunungkidul
Selain itu, Briptu MK juga dapat dijerat Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Wakil Direktur Resesre Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, mengungkapkan Briptu MK diduga tidak memastikan kondisi senjata api yang dipakai.