Buntut Kasus PNS Husein Ali Rafsanjani, Bupati Pangandaran Berhentikan Kepala BKPSDM Dani Hamdani
Keputusan memberhentikan Dani Hamdani diambil Bupati Jeje setelah mengetahui hasil penelusuran tim khusus terkait kasus Husein Ali Rafsanjani.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata memberhentikan kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani.
Keputusan memberhentikan Dani Hamdani diambil Bupati Jeje setelah mengetahui hasil penelusuran tim khusus terkait kasus Husein Ali Rafsanjani.
Baca juga: Husein di Mata Siswa dan Guru SMPN 2 Pangandaran, Dianggap Sosok yang Seru dan Aktif
Bupati Jeje melakukan rapat koordinasi internal dengan tim khusus di antaranya wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan, Sekda dan sejumlah pejabat lainnya di TIC Pangandaran, Selasa (16/5/2023) siang.
Setelah mereka mencari fakta di lapangan tekait Husein Ali Rafsanjani yang viral karena mengaku terjadi dugaan pungli, intimidasi dan gaji beberapa bulan tak dibayarkan.
Bupati Jeje memaparkan, mengenai keberadaan kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran dan bawahannya yang terlibat dengan persoalan dua tuduhan. Yakni, intimidasi dan pungli.
"Tentu, saya dalam kapasitas sebagai Bupati Pangandaran punya kewenangan subyektif. Artinya, saya bisa memindahkan orang, memutasi orang, merotasi orang dengan acuan kepentingan pemerintah daerah," ujar Jeje kepada sejumlah wartawan seusai Rakor dengan tim khusus.
Apakah seseorang layak atau tidak layak mengemban jabatan itu atau tidak? Tentu Ia mengaku punya kewenangan subyektif setelah mendengarkan dari berbagai pertimbangan teman-teman.
Baca juga: Husein Pastikan Tetap Jadi Guru ASN, Minta SMPN 2 Pangandaran juga Tetap Dilindungi
"Maka dengan ini, saudara Dani Hamdani saya berhentikan dari jabatannya sebagai BKPSDM Kabupaten Pangandaran," katanya.
Selanjutnya, mengenai pembinaan Dani Hamdani tentu dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Yang bersangkutan juga boleh untuk meminta perlindungan ke KASN. Tapi, apapun keputusannya karena saya punya kewenangan subyektif maka saya tetap memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan BKPSDM," ucap Jeje.
Kenapa? Karena Jeje melihat Dani Hamdani melakukan langkah-langkah yang tidak cermat waktu sebagai kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran.
"Dia (Dani Hamdani) melakukan langkah-langkah yang tidak profesional terhadap penanganan terhadap pengaduan saudara kang Husein kepada situs lapor.go.id," ujarnya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Dani Hamdani itu tidak diatur dalam ketentuan dan itu bertentangan nilai-nilai reformasi birokrasi berkaitan dengan sistem pelaporan.
Baca juga: Sudah Bertemu Ridwan Kamil, Husein Minta SMPN 2 Pangandaran Dirangkul: Selalu Dicari Kesalahannya
Kemudian, berkaitan dengan Pungli, ada kecenderungan dari pemahaman teman-teman bahwa Pungli itu hampir tidak seperti itu (hampir tidak sesuai kenyataan).
"Karena, itu merupakan kesepakatan. Nah, kesalahan yang bersangkutan adalah sama tidak profesional. Harusnya, apapun yang dilakukan dalam koordinasi dengan penanggung jawab seleksi yaitu kepala BKPSDM," katanya.
Tapi, lanjut Ia, perlu digaris bawahi, benar atau tidak benarnya Pungli ini diserahkan kepada aparatur hukum terkait.
"Nanti, aparat hukum yang menyikapi itu. Saat ini kan siber Pungli Jawa barat turun, Polda turun, Mabes Polri juga turun," ucap Jeje. *
Penulis: Padna
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Hasil Penelusuran Kasus Husein, Dani Hamdani Resmi Dinonaktifkan dari Kepala BKSDM