Insiden Polisi Tembak Warga Gunungkidul Hingga Tewas: Pelaku Berstatus Demosi Hingga Tahun 2026
Briptu MK semula bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY. Lantaran melanggar kode etik ia ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL- Polda DIY menetapkan Briptu MK anggota Polsek Girisubo, Kabupaten Gunungkidul sebagai tersangka kasus kematian Aldi Aprianto di Kabupaten Gunungkidul.
Korban meninggal dunia akibat letupan senjata api Briptu MK pada saat melakukan pengamanan pentas musik di Dusun Wuni, Nglindur, Kapanewon Girisubo Gunungkidul.
Baca juga: Aldi Aprianto Tewas Tertembak Polisi, Kapolsek Girisubo Gunungkidul Segera Diperiksa
Suasana duka masih menggelayut di kediaman Aldi di Pedukuhan Wuni.
Kesedihan masih tampak jelas di wajah Tarmi (47) dan Ngatiyo (55), orang tuanya.
Sebagai orang tua, Ngatiyo menegaskan hanya ingin kasus tersebut ditangani dengan serius hingga tuntas.
"Yang penting kami minta keadilan yang seadil-adilnya," katanya ditemui pada Selasa (16/05/2023).
Ngatiyo mengatakan sejauh ini sudah banyak dukungan yang diberikan untuk keluarganya.
Terutama dalam mengawal penanganan kasus ini.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini pada aparat berwajib.
Baca juga: Apa Itu Demosi? Sanksi Menjerat Briptu MK Tersangka Kasus Tewasnya AP Tertembak di Gunungkidul
Sebab menurutnya, hanya mereka yang memahami bagaimana sebaiknya penanganan hukum dilakukan.
"Saya sebagai rakyat kecil, meminta pada aparat yang jadi pelindung, agar ada keadilan," kata Ngatiyo.
Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan secara khusus datang ke kediaman Aldi siang ini.
Kedatangannya didampingi oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri.
Suwondo menyatakan rasa belasungkawa terhadap meninggalnya Aldi.