Tunangan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pernikahan Gadis Ini Dilakukan di Masjid Mapolres Ngawi
Keduanya menikah atas permintaan orangtua kedua mempelai karena rencana pernikahan telah disiapkan selama tujuh bulan terakhir
Editor: Eko Sutriyanto
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya
Sebelumnya, peristiwa mengharukan terjadi di Rumah Tahanan Polsek Patokbeusi, Subang.
Seorang tersangka kasus pencurian di sebuah pabrik yang sedang menjalani penahanan menikahi pujaan hatinya di balik jeruji besi.
Demi kemanusiaan, pernikahan Robi dengan calon mempelai wanita dilangsungkan di musala Polsek Patokbeusi.
Dalam prosesi ijab kabul, kedua orang tua mempelai terlihat sangat sedih bahkan terus meneteskan air mata.
Baca juga: Wuling Tabrak Kijang di Tol Solo-Ngawi Sragen: 2 Penumpang Luka-luka
Meski berstatus tahanan, Robi, warga Serang, Banten, tetap menikahi gadis pujaan hatinya, Cindi Novita Sari (19) asal Banten.
Robi memberikan mahar berupa uang sebesar Rp 200.000.
Dalam prosesi akad nikah yang dijaga petugas kepolisian itu, mempelai wanita mengenakan kebaya putih.
Cindi terlihat tegar meskipun prosesi akad nikah dengan calon suaminya itu berlangsung di tahanan.
Pasangan sejoli tersebut memang sudah lama merencanakan pernikahan.
Robi sedianya mempersunting Novi pada Sabtu (14/1/23/) di kediaman Cindi.
Namun karena terjerat kasus hukum, ijab kabul itu pun terpaksa dilaksanakan di musala Polsek Patokbeusi.
Dengan pengamanan ketat dari petugas kepolisian, di depan penghulu, Robi dengan suara tegar mengucapkan ikrar pernikahan dengan kekasihnya Cindi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.