9 Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu
Uang ditawarkan ke dirinya secara bertahap, mulai dari Rp 1 miliar hingga akhirnya naik ke Rp 3 miliar
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporlan ke Div Propam terkait dugaan penggelapan 12 Kilogram sabu.
Pelapor adalah M Yakub, kurir sabu.
Baca juga: Anggota DPRD Sidrap dari Partai PKS Ditangkap saat Memakai Sabu, Terancam 4 Tahun Penjara
Kuasa hukum M Yakub, Safaruddin mengaku kliennya berusaha disuap Rp 3 Miliar terkait pelaporan tersebut.
Uang ditawarkan ke dirinya secara bertahap, mulai dari Rp 1 miliar hingga akhirnya naik ke Rp 3 miliar oleh salah satu personel di Polda Sumut.
Suap diberikan agar dia meredam kasus yang sedang mencuat ini.
Dia diminta merubah pernyataannya yang semula menyebut barang bukti kliennya itu 32 kilogram menjadi 20 Kilogram.
Namun ia mengaku menolak mentah-mentah uang tersebut.
Dia berasalan ke personel polisi tersebut akan menanyakan kepada kliennya dulu.
Dijelaskannya, tawaran itu terjadi pada 9 Mei lalu, sehari sebelum ia diperiksa di Propam Polda Sumut.
"Ditawari 3 M tanggal 9 Mei, besoknya pemeriksaan saya,"kata Safaruddin, saat diwawancarai di satu restoran di jalan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (16/5/2023).
Dari pengakuan personel Polisi tersebut, ia mengaku mendapat titipan dari seseorang sebagai perantara.
Namun hingga kini ia tidak mengetahui siapa yang mencoba menyuapnya.
Yang pasti, setelah penawaran uang tadi dia langsung memberi tahu keluarga kliennya kalau ia tak mundur menangani kasu kliennya meski ditawari uang Rp 3 Miliar.
Baca juga: Anggota DPRD Sidrap Ditangkap Kasus Narkoba, Begini Pernyataan PKS
Lantas dia pun meminta komitmen keluarga M Yakub agar menolak suap, jika ditawarkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.