Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu

Uang ditawarkan ke dirinya secara bertahap, mulai dari Rp 1 miliar hingga akhirnya naik ke Rp 3 miliar

Editor: Erik S
zoom-in 9 Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu
Tribun Timur/Sanovra JR
Ilustrasi narkoba - sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh. 

Yakup yang merupakan kurir ini juga diduga diancam jika tetap menyatakan barang bukti sebanyak 32 kilogram dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan disetrum dan anaknya akan kembali ditangkap, usai sempat dilepas karena tidak terbukti.

Anak M Yakub juga mengaku kalau dirinya sendiri mendengar dugaan personel berencana menyisihkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu.

"Dalam perjalanannya anaknya ini mendengar mereka berbicara. Ini kita sisihkan 12 Kilogram,"kata Safaruddin menirukan.

Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung mengatakan ada tiga orang yang diperiksa diantaranya anak M Yakub dan kuasa hukumnya.

Meski demikian ia tak menjelaskan kenapa pemeriksaan dilakukan di restoran, bukan di Polda Sumut.

Ia pun langsung bergegas pergi menumpangi mobil dinasnya.

"Pelayanan Propam saja. Hanya masyarakat saja.  Ada tiga (yang diperiksa) pokoknya anaknya dan pengacaranya,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

Berita Rekomendasi

Penulis: Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Laporkan 9 Personel Polisi Dugaan Penggelapan Sabu 12 Kg, Pengacara Ini Ngaku Ditawari Rp 3 Miliar

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas