Eko Ronggo Divonis Hukuman Mati, Pihak UNS Sebut Status Terdakwa Sudah Dikeluarkan dari Kampus
Pelaku Eko Ronggo sudah dikeluarkan dari kampus UNS sebelum divonis hukuman mati. Pihak UNS telah menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
![Eko Ronggo Divonis Hukuman Mati, Pihak UNS Sebut Status Terdakwa Sudah Dikeluarkan dari Kampus](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/erw-kiri-dan-aa-kanan.jpg)
Dari awal Eko Ronggo dikenal sebagai mahasiswa yang sopan dan tidak berbuat yang aneh-aneh.
Bahkan Eko Ronggo mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Kedua Pelaku Divonis Hukuman Mati
Ia menambahkan Eko Ronggo berasal dari keluarga sederhana.
"Pendiam, kalau gak ditanyain gak jawab. Dia juga gak pernah cerita asmara," tambahnya.
Tuntutan JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/03/2023).
Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat, menjelaskan tuntutan hukuman mati diberikan setelah melihat berbagai pertimbangan.
Kondisi korban yang sedang hamil menjadi salah satu pertimbangan karena kedua terdakwa membunuh dua korban.
Selain itu, terdakwa Eko Ronggo juga sempat melakukan upaya pembunuhan terhadap korban, tapi gagal.
Kasus pembunuhan yang dilakukan juga telah direncanakan dengan membawa korban ke pantai di Gunungkidul.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Hari Susmayanti) (TribunSolo.com/Tri Widodo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.