Eko Ronggo Divonis Hukuman Mati, Pihak UNS Sebut Status Terdakwa Sudah Dikeluarkan dari Kampus
Pelaku Eko Ronggo sudah dikeluarkan dari kampus UNS sebelum divonis hukuman mati. Pihak UNS telah menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Dua terdakwa kasus pembunuhan wanita hamil di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).
Kasus pembunuhan dilakukan oleh Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) pada Selasa, 15 November 2022 di Pantai Kukup, Gunungkidul.
Korban yang berinisial RN kemudian dilemparkan ke laut dan jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul.
Terdakwa yang bernama Eko Ronggo Waskito merupakan pacar korban yang menginisiasi pembunuhan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Kedua Pelaku Divonis Hukuman Mati
Eko Ronggo sempat mengenyam pendidikan di Universitas Sebelas Maret (UNS) dari tahun 2016 hingga 2022.
Ia mengambil jurusan Pendidikan Olahraga dan sedang dalam masa tugas akhir.
Namun, setelah Eko Ronggo ditangkap polisi karena terlibat kasus pembunuhan, pihak UNS memutuskan untuk mengeluarkan terdakwa.
Ketua Majelis Kode Etik Mahasiswa UNS, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan pencabutan status mahasiswa terdakwa dilakukan sebelum pembacaan vonis hukuman.
"Jauh sebelum ada vonis, karena kita sudah melihat ada beberapa informasi yang sudah kita dapatkan secara valid, melihat tuntutan yang diajukan, itu kita sudah melihat ada pelanggaran etik yang cukup berat," jelasnya, Selasa (16/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Menurutnya Eko Ronggo telah melanggar Peraturan Senat No. 17 tahun 2021 tentang pelanggaran kode etik.
Sejak awal kasus ini mencuat, Eko Ronggo sudah dikeluarkan dari kampus sehingga pihak UNS telah menyerahkan urusan pidana kepada pihak berwajib.
Baca juga: Motif Pembunuhan Mahasiswi Hamil di Pantai Ngrawe Terkuak, Caranya Habisi Nyawa Korban Begitu Sadis
"Kalau mengikuti proses sidangnya, tidak, karena itu urusan pidana kami serahkan kepada pihak berwajib," sambungnya.
Diketahui, proses sidang putusan digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).
Dalam persidangan tersebut, Gede Adi Muliawan selaku Hakim Ketua membacakan vonis terhadap kedua terdakwa.