Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Angkot di Cianjur Rudapaksa Siswi SMK, Pelaku Beraksi Saat Korban Mabuk Miras

Berdasarkan  pengakuan tersangka,  tindak persetubuhan tersebut dilakukan di sebuah kamar kos di Gang Bakri, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sopir Angkot di Cianjur Rudapaksa Siswi SMK, Pelaku Beraksi Saat Korban Mabuk Miras
freepik
ilustrasi borgol - Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap supir angkot yang menjadi tersangka kasus persetubuhan dan penyekapan siswi SMK di Cianjur. Korban berinisial FR (14) yang berstatus siswi kelas 10 dan pelaku berinisial SSA 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNNEWS.COM,  CIANJUR -  Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap supir angkot yang menjadi tersangka kasus persetubuhan dan penyekapan siswi SMK di Cianjur.

Korban berinisial FR (14) yang berstatus siswi kelas 10 dan pelaku berinisial SSA.  

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapkan berawal  laporan orangtua korban yang kehilangan putrinya. 

"Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka pelaku berinisial SSA," kata Aszhari pada wartawan, Rabu (17/5/2023). 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti pakaian korban.

Baca juga: Tunangan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pernikahan Gadis Ini Dilakukan di Masjid Mapolres Ngawi

Berdasarkan  pengakuan tersangka,  tindak persetubuhan tersebut dilakukan di sebuah kamar kos di Gang Bakri, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur

Berita Rekomendasi

Tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu berawal ketika teman korban mengajak untuk bermain. 

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur digiring petugas Polres Cianjur ke tahanan, Rabu (17/5/2023).
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur digiring petugas Polres Cianjur ke tahanan, Rabu (17/5/2023). (Tribun Jabar/Fauzi Noviandi)

"Usai pulang sekolah, korban diajak temannya main ke suatu tempat dan bertemu dengan pelaku.

Saat itu korban diajak temannya untuk meminum minuman keras dan dalam keadaan mabuk korban pun dibawa ke rumah pelaku," katanya. 

Ia menjelaskan, sebelum melakukan aksinya korban sempat dibawa menarik penumpang.

Usai itu pelaku membawa korban ke sebuah kamar kos dan melancarkan aksinya. 

"Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undan RI nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun, atau denda Rp 5 milliar," katanya.

Aszhari menambahkan, kejadian tersebur membuat korban mengalami trauma, namun korban sudah mulai membaik dan tengah menjalani pendampingan dari Dinas Sosial Pemkab Cianjur. (*) 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sopir Angkot Pelaku Rudapaksa Siswi SMK di Cianjur Berhasil Diciduk, Modusnya Korban Dicekoki Miras

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas