Sopir Angkot di Cianjur Rudapaksa Siswi SMK, Pelaku Beraksi Saat Korban Mabuk Miras
Berdasarkan pengakuan tersangka, tindak persetubuhan tersebut dilakukan di sebuah kamar kos di Gang Bakri, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku
Editor: Eko Sutriyanto
![Sopir Angkot di Cianjur Rudapaksa Siswi SMK, Pelaku Beraksi Saat Korban Mabuk Miras](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-borgol-uyg78.jpg)
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap supir angkot yang menjadi tersangka kasus persetubuhan dan penyekapan siswi SMK di Cianjur.
Korban berinisial FR (14) yang berstatus siswi kelas 10 dan pelaku berinisial SSA.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapkan berawal laporan orangtua korban yang kehilangan putrinya.
"Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka pelaku berinisial SSA," kata Aszhari pada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti pakaian korban.
Baca juga: Tunangan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pernikahan Gadis Ini Dilakukan di Masjid Mapolres Ngawi
Berdasarkan pengakuan tersangka, tindak persetubuhan tersebut dilakukan di sebuah kamar kos di Gang Bakri, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu berawal ketika teman korban mengajak untuk bermain.
![Pelaku persetubuhan anak dibawah umur digiring petugas Polres Cianjur ke tahanan, Rabu (17/5/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/jabar/foto/bank/images/sopir-angkot-rudapaksa-siswi-smk-di-Cianjur.jpg)
"Usai pulang sekolah, korban diajak temannya main ke suatu tempat dan bertemu dengan pelaku.
Saat itu korban diajak temannya untuk meminum minuman keras dan dalam keadaan mabuk korban pun dibawa ke rumah pelaku," katanya.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan aksinya korban sempat dibawa menarik penumpang.
Usai itu pelaku membawa korban ke sebuah kamar kos dan melancarkan aksinya.
"Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undan RI nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun, atau denda Rp 5 milliar," katanya.
Aszhari menambahkan, kejadian tersebur membuat korban mengalami trauma, namun korban sudah mulai membaik dan tengah menjalani pendampingan dari Dinas Sosial Pemkab Cianjur. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sopir Angkot Pelaku Rudapaksa Siswi SMK di Cianjur Berhasil Diciduk, Modusnya Korban Dicekoki Miras
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.