Wanita di Sukoharjo Mengaku Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil, Dialami saat Korban Masih SMP
Ayah di Sukoharjo diduga rudapaksa anaknya hingga hamil. Kasus ini terjadi pada 2016 saat korban masih duduk di bangku SMP.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Sukoharjo, Jawa Tengah berinisial G (21) diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial S (58).
Kasus ini terjadi pada tahun 2016 saat korban masih duduk di bangku SMP dan berusia 14 tahun.
Akibat tindakan asusila ini, korban melahirkan seorang anak laki-laki pada tahun 2017.
Kuasa hukum korban, Badrus Zaman mengatakan pelaku tidak hanya sekali merudapaksa korban hingga hamil.
"Pertama kali pada tahun 2016, klien saya mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya," jelasnya, Rabu (17/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Sopir Angkot di Cianjur Rudapaksa Siswi SMK, Pelaku Beraksi Saat Korban Mabuk Miras
Selang empat tahun setelah melahirkan, korban melaporkan ayahnya ke Polres Sukoharjo pada 3 Agustus 2021.
Namun, hingga saat ini pelaku masih bebas dan belum ada tindak lanjut dari kepolisian.
Badrus Zaman mengaku telah mendatangi Polres Sukoharjo untuk menanyakan proses kasus ini.
"Kemarin siang pada Selasa (16/5/2023) Kami mendatangi Polres Sukoharjo untuk menanyakan bagaimana kelanjutan dar klien kami, hal ini perkara tentang perlindungan anak yang sudah dilaporkan lama," ungkapnya.
Ia menjelaskan kronologi korban dirudapaksa oleh ayah kandung sendiri.
Saat korban masih 14 tahun, pelaku memberi iming-iming baju baru kepada korban dengan syarat mau diajak tidur di hotel.
Lantaran tidak mengetahui niat buruk pelaku, korban mengiyakan ajakan tersebut.
"Setelah membeli baju, klien saya tersebut diajaklah di salah satu hotel," bebernya.
Baca juga: Polisi Ungkap Dua Kasus Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Ayah Tiri dan Pedagang
Di dalam hotel korban diberi minuman yang membuat lemas dan tidak berdaya.