Kasus Ayah Hamili Anak Kandung di Sukoharjo Dilaporkan sejak 2021, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan ayah hamili anak kandung di Sukoharjo. Kasus ini sudah dilaporkan sejak 2021.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial S (58) diduga merudapaksa anaknya sendiri hingga hamil pada tahun 2016.
Korban yang saat itu masih berusia 14 tahun tidak menyadari sedang mengandung anak dari perbuatan asusila yang dilakukan S.
Pada Agustus 2017, korban melahirkan bayi dan terpaksa harus membesarkan bayi sembari sekolah.
Kasus ini dilaporkan korban ke Polres Sukoharjo pada 2021, tapi hingga saat ini S belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh membenarkan adanya laporan kasus rudapaksa anak di bawah umur yang sudah diterima sejak 2021 lalu.
Baca juga: ABG Usia 14 Tahun di Bangka Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam Disantet
"Iya kami sudah menerima laporan tersebut, dan saat itu saya langsung yang menerima laporan tersebut," ungkapnya, Rabu (17/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Menurut AKP Teguh, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan ia membantah kasus tidak ditindaklanjuti.
Polisi mengalami kendala untuk menjelaskan perkembangan kasus karena kuasa hukum korban sempat berganti di pertengahan kasus.
AKP Teguh menyatakan telah menyampaikan segala informasi terkait kasus ini kepada kuasa hukum korban yang lama.
"Ya saya merasa heran kok tiba-tiba ganti pengacara, dan tanya perkembangannya kasus tersebut," bebernya.
Hingga saat ini, Polres Sukoharjo masih menunggu hasil dari rekam medis untuk melanjutkan penyelidikan.
"Kemarin juga minta data rekam medis di RS, ya dari kami harus minta rekaman medis terlebih dahulu dan saya nunggu itu. Baru nanti bisa memberikan informasi," sambungnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Dua Kasus Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Ayah Tiri dan Pedagang
Kata Kuasa Hukum Korban
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Badrus Zaman meminta Polres Sukoharjo untuk melakukan tes DNA ke anak korban.
Hal itu dapat dilakukan karena anak tersebut telah berusia 5 tahun.
"Dari test DNA nantinya kan bisa terlihat ayah kandung anak tersebut siapa, jadi bisa jelas."
"Jika terbukti anak yang dilahirkan korban merupakan anak dari ayah korban, itu kan sudah jadi bukti untuk membawa status terduga menjadi tersangka," pungkasnya.
Badrus Zaman mengatakan pelaku tidak hanya sekali merudapaksa korban hingga hamil.
"Pertama kali pada tahun 2016, klien saya mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya," jelasnya, Rabu (17/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Selang empat tahun setelah melahirkan, korban melaporkan ayahnya ke Polres Sukoharjo pada 3 Agustus 2021.
Namun, hingga saat ini pelaku masih bebas dan belum ada tindak lanjut dari kepolisian.
Baca juga: Siswi SMA di Cianjur Dirudapaksa Ayah Tiri Usai Ketahuan Nonton Film Porno
Badrus Zaman mengaku telah mendatangi Polres Sukoharjo untuk menanyakan proses kasus ini.
"Kemarin siang pada Selasa (16/5/2023) Kami mendatangi Polres Sukoharjo untuk menanyakan bagaimana kelanjutan dar klien kami, hal ini perkara tentang perlindungan anak yang sudah dilaporkan lama," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Badrus Zaman menjelaskan kronologi korban dirudapaksa oleh ayah kandung sendiri.
Saat korban masih 14 tahun, pelaku memberi iming-iming baju baru kepada korban dengan syarat mau diajak tidur di hotel.
Lantaran tidak mengetahui niat buruk pelaku, korban mengiyakan ajakan tersebut.
"Setelah membeli baju, klien saya tersebut diajaklah di salah satu hotel," bebernya.
Di dalam hotel korban diberi minuman yang membuat lemas dan tidak berdaya.
"Dan di situlah terjadi dugaan persetubuhan anak di bawah umur," terangnya.
Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Anak Saat Ibunya Tidur, Polisi Tangerang Ringkus Pelaku
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali merudapaksa korban dengan iming-iming memberi uang jajan.
Pada Maret 2017, korban baru menyadari sedang hamil tiga bulan akibat perbuatan ayahnya.
Lalu, pada Agustus 2017, korban melahirkan seorang bayi di usia kehamilan delapan bulan.
"Saat itu, tidak ada yang tahu korban mengandung hingga korban bisa lulus SMP," sambungnya.
Kini, korban telah menikah siri dengan seorang laki-laki berinisial AS yang merupakan Guru SMK-nya dulu.
Dari pernikahan tersebut, korban telah dikaruniai seorang anak.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)