Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Ormas yang Palak Sopir Truk Ternyata Residivis, Ngaku Dapat Rp 90 Ribu, Untuk Ongkos Kabur

Pria berseragam ormas yang viral karena memalak sopir truk di Bogor beberapa hari lalu ternyata seorang residivis dan baru bebas Desember 2022 lalu.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Oknum Ormas yang Palak Sopir Truk Ternyata Residivis, Ngaku Dapat Rp 90 Ribu, Untuk Ongkos Kabur
dok.
Preman berseragan ormas oranye pemalak sopir truk pengangkut elpiji di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, akhirnya tertangkap, Kamis, 18 Mei 2023.- Pria berinisial RD itu ternyata sosok residivis. 

TRIBUNNEWS.COM – Pria berseragam ormas berwarna oranye yang sempat melakukan pemalakan pada sopir truk di kawasan Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor ternyata sudah mendapatkan uang hasil kejahatannya.

Pria berinisial RD (42) tersebut sudah mendapatkan Rp 90 ribu dari hasil pemalakan, yakni setelah memberhentikan beberapa truk di kawasan tersebut.

RD  kemudian mengaku bahwa uang Rp 90 ribu itu lantas habis begitu saja untuk ongkos kabur atau melarikan diri.

Diketahui, RD melarikan diri usai mengetahui dirinya viral di media sosial terkait aksi pemalakannya kepada sopir truk yang lewat di kawasan yang diakui sebagai daerahnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, RD diketahui melarikan diri ke wilayah Peteuy Condong, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Dalam pelariannya, RD diketahui juga sempat menengok sang anak.

"Uang sebesar Rp 90 Ribu digunakan untuk ongkos pulang ke Cianjur untuk menengok anaknya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/5/2023), dikutip dari TribunBogor.

Baca juga: Pria Berseragam Ormas Palak Sopir Truk yang Lewat di Wilayahnya, Pelaku Sempat Kabur usai Viral

Berita Rekomendasi

Kini, RD telah diamankan pihak kepolisian pada Kamis (18/5/2023) dan terancam 9 tahun penjara.

RD merupakan residivis

Sosok RD ternyata bukan kali pertama melakukan tindak kejahatan.

Usai ditangkap, RD membuat pengakuan bahwa dirinya juga sempat mendekam di balik jeruji besi atas kasus pencurian ponsel.

Saat itu, RD mendapat hukuman selama satu tahun penjara.

"Residivis pencurian HP di Rancabungur, hukuman satu tahun," kata RD saat ditemui pada Kamis (18/5/2023), dikutip dari TribunBogor.

Bahkan, dari pengakuan RD, ia bahkan belum lama keluar dari tahanan atas kasus pencurian ponsel tersebut.

RD mengatakan ia baru saja keluar pada Desember 2022 lalu.

"Baru keluar Desember 2022 dari Lapas Pondok Rajeg," ungkapnya.

Meski begitu, RD harus menelan kenyataan pahitnya bahwa ia akan kembali mendekam dibalik jeruji besi atas aksinya melakukan pemalakan pada beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diinformasikan oknum berseragan oranye berinisial RD itu belum lama ini, viral lantaran melakukan pemalakan ke seorang sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/5/2023).

Dalam video yang beredar luas di media sosial, RD meminta uang ke sopir truk gas LPG tersebut sebesar Rp 10 ribu.

Tak memberikan uang yang diminta, sopir truk yang juga merekam kejadian itu berdalih bahwa ia sudah membayar pajak dan tak perlu memberikan uang kepada RD.

Namun, RD  tak mau tahu alasan sang sopir, ia ustru menyebut bahwa jalur yang dilewati sopir tersebut merupakan jalurnya.

Untuk itu, ia mengatakan barangsiapa yang melewati wilayahnya harus membayar Rp 10 ribu.

RD semakin kesal saat sang sopir mengaku tak memiliki uang dan justru sempat memukul pintu truk tersebut.

Kemudian, salah satu pria datang untuk membujuk RD agar meninggalkan lokasi.

Akhirnya oknum tersebut lantas bergegas meninggalkan lokasi kejadian.

(Tribunnews.com/Linda) (TribunnewsBogor/Nufal Fauzy/Vivi Febrianti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas