Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Sosok Tersangka hingga Chat Korban yang Dihapus

Dalam kasus kematian ABK, polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka yakni Ahmad Nashir (AN), pemuda berusia 22 tahun. 

Penulis: Daryono
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kasus Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Sosok Tersangka hingga Chat Korban yang Dihapus
kolase tribunnews
Ahmad Nashir (22), tersangka tewasnya ABK, putri Pj Gubernur Papua Pegunungan 

Ia dibantu beberapa penghuni kos saat membawa korban ke rumah sakit.

Namun, nyawa korban tak tertolong. 

"Tersangka melakukan pelecahan seksual ke korban sekira pukul 15.00, kemudian korban kejang-kejang dibawa ke rumah sakit pukul 16.00, tak lama setelah diperiksa dokter korban sudah meninggal dunia," papar Kapolrestabes.

Terkait soal penyebab kematian korban, Kapolrestabes menyebut, korban alami gagal nafas, mati lemas akibat diduga keracunan.

Dugaan keracunan tersebut masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Setidaknya ada tiga item pendalaman yang sedang diteliti yakni mikrobiologi, patologi, dan toksiologi.

"Oleh karena itu masih sedang dalam pemeriksaan meliputi tiga item tersebut," katanya.

Berita Rekomendasi

3. Polisi dalami dugaan tersangka lakukan kekerasan seksual

Polisi menduga tersangka Ahmad Nashir melakukan kekerasan seksual terhadap korban ABK. 

Hal ini didasarkan beberapa bukti yang diperoleh polisi, di antaranya ditemukannya tiga titik luka.

Tersangka mengaku setubuhi korban, polisi sebut sebagai tindakan kekerasan seksual di kemaluan korban.

Namun, hingga saat ini, tersangka membantah melakukan kekerasan seksual. 

Tersangka berdalih, persetubuhan yang terjadi sebelum korban meninggal dilakukan atas dasar persetujuan korban. 

"Tersangka mengakui menyetubuhi korban. Namun, keterangan tersangka tidak memaksa tapi fakta ada luka di kemaluan korban," kata Kombes Pol Irwan Anwar, dikutip dari TribunJateng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas