AN Ngaku Tak Paksa Putri PJ Gubernur Papua Pegunungan Bersetubuh, tapi Hasil Forensik Temukan Luka
Pihak kepolisian ungkapkan ada kejanggalan terkait keterangan dari tersangka kasus pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan di Semarang.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mengungkapkan sejumlah kejanggalan mengenai pengakuan Ahmad Nashir (22), tersangka kasus tewasnya ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo di Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan tersangka mengaku tidak ada paksaan kepada ABK untuk melakukan persetubuhan.
Sementara, hasil pemeriksaan forensik terhadap korban ditemukan sejumlah luka.
"Keterangan dari tersangka tidak memaksa."
"Tetapi, fakta dari pemeriksaan forensik ada luka," ungkap Anwar, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (23/5/2023).
Pihak kepolisian saat inipun sedang mendalami keterangan dari tersangka dengan beberapa alat bukti, termasuk isi pesan antara tersangka dan korban.
Baca juga: Terungkap Dugaan Penyebab Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Namun, diketahui tersangka sudah menghapus histori pesan dengan korban di ponselnya.
"Kami butuh pemeriksaan perangkat IT karena histori handpone tersangka sudah dihapus semua," ujar Irwan, dikutip dari Tribunjateng.com.
"Nanti lihat histori perkenalan (tersangka dan korban) sampai terjadi perisitwa ini," tambahnya.
Selain itu, polisi juga mencurigai tersangka yang merupakan warga dan mahasiswa di Kota Semarang, justru menyewa kos di tempat yang tak jauh dari kampusnya.
Ada dugaan tersangka telah menyiapkan kamar tersebut untuk mengajak korban.
"Tersangka sewa kos di Banyumanik (wilayah Semarang atas) padahal kuliah di daerah Semarang bawah, kos sebulan Rp 600 ribu."
"Ini jadi tanda tanya penyidik, agak ganjil memang. Nanti kita dalami," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi tak berdaya di Kos Venus di Jalan Pawiyatan Luhur, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (18/5/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.