Butuh Ongkos Pulang ke Kampung Halaman di Desa Tanjung Lalak, AP Bobol Rumah dan Bunuh Asmunah
Polres Kotabaru mengamankan AP (23), pelaku pembunuhan terhadap Asmunah. Sebelum ditangkap AP sempat pulang ke kampung halamannya.
Editor: Dewi Agustina
Mengetahui tersangka masuk ke kamar, korban pun berteriak.
Tersangka panik, kemudian mengambil pisau di dapur rumah korban dan menusukan beberapa kali ke tubuh korban.
Selain itu pelaku menyayat lengan korban dengan pisau dan memukul kepada korban menggunakan benda tumpul.
Tersangka merupakan mantan residivis yang baru keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru pada bulan Maret 2023 dengan kasus pencurian.
Sebelum kejadian pembunuhan, pelaku yang baru bebas menjalani masa tahanan sempat kumpul-kumpul sambil minum-minuman keras.
Lalu muncul niatnya melakukan pencurian untuk ongkos pulang ke kampung halaman.
"Kita kenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Tri. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuh Nenek 66 Tahun di Hilir Muara Kotabaru Ditangkap, Kapolres Ungkap Motif Pelaku
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.