Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Butuh Ongkos Pulang ke Kampung Halaman di Desa Tanjung Lalak, AP Bobol Rumah dan Bunuh Asmunah

Polres Kotabaru mengamankan AP (23), pelaku pembunuhan terhadap Asmunah. Sebelum ditangkap AP sempat pulang ke kampung halamannya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Butuh Ongkos Pulang ke Kampung Halaman di Desa Tanjung Lalak, AP Bobol Rumah dan Bunuh Asmunah
pixabay.com
Polres Kotabaru mengamankan AP (23), warga Desa Tanjung Lalak, Kecamatan Pulaulaut Kepulauan, Kotabaru, pelaku pembunuhan terhadap Asmunah (66). AP berhasil diringkus Sabtu (13/5/2023) atau dua minggu pasca kejadian. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Polres Kotabaru mengamankan AP (23), warga Desa Tanjung Lalak, Kecamatan Pulaulaut Kepulauan, Kotabaru, pelaku pembunuhan terhadap Asmunah (66).

AP berhasil diringkus Sabtu (13/5/2023) atau dua minggu pasca kejadian.

Diketahui pembunuhan itu terjadi di Gang Malioboro, RT 09, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada 1 Mei 2023 lalu.

Polres Kotabaru baru melakukan konferensi pers terkait kasus pembunuhan ini pada, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Buruh Harian di Lampung Selatan Mengaku sebagai Polisi dan Lakukan Pencurian dengan Kekerasan

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar mengatakan saat akan ditangkap pelaku melarikan diri ke area hutan mangrove.

Saat itu pelaku dan sempat bergumul dengan anggota polisi, namun akhirnya berhasil dilumpuhkan.

Menurut Tri, sebelum ditangkap AP sempat pulang ke kampung halaman di Desa Tanjung Lalak.

Berita Rekomendasi

"Pelaku ditangkap dekat lokasi kejadian. Pelaku pulang dari kampung karena menganggap sudah aman," jelas Tri saat konferensi persnya di ruang lobi Gedung Utama Polres Kotabaru, Selasa (23/5/2023).

Motif Pelaku

AKBP Dr Tri Suhartanto mengatakan pelaku melakukan pembunuhan dengan motif ingin memiliki barang korban untuk dijual.

Uangnya akan digunakan untuk ongkos pulang ke kampung halaman.

"Pelaku asal Tanjung Lalak. Dia melakukan itu, memang ia ingin pulang ke rumahnya ke Tanjung Lalak karena tidak punya biaya, lalu melakukan itu," ucapnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Ditangkap, Polisi: Keduanya Baru Kenal 2 Minggu

Awalnya pelaku ingin melakukan pencurian karena mengira rumah keadaan kosong.

Namun ternyata ada korban yang ketika itu sedang tertidur di kamar.

Mengetahui tersangka masuk ke kamar, korban pun berteriak.

Tersangka panik, kemudian mengambil pisau di dapur rumah korban dan menusukan beberapa kali ke tubuh korban.

Selain itu pelaku menyayat lengan korban dengan pisau dan memukul kepada korban menggunakan benda tumpul.

Tersangka merupakan mantan residivis yang baru keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru pada bulan Maret 2023 dengan kasus pencurian.

Sebelum kejadian pembunuhan, pelaku yang baru bebas menjalani masa tahanan sempat kumpul-kumpul sambil minum-minuman keras.

Lalu muncul niatnya melakukan pencurian untuk ongkos pulang ke kampung halaman.

"Kita kenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Tri. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuh Nenek 66 Tahun di Hilir Muara Kotabaru Ditangkap, Kapolres Ungkap Motif Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas