Gibran Bertemu dengan Giring Selama Dua Jam di Solo, Apa yang Dibahas?
Gibran menuturkan perihal obrolan politik pun tidak ada dalam pertemuan dua jam bersama Giring dan Cynthia.
Editor: Erik S
PSI menganggapnya diskriminatif dan berharap batas itu diturunkan jadi 35 tahun, sebagaimana diatur dalam dua UU Pemilu sebelumnya.
“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri," ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo dikutip dari Kompas.com, Senin (3/4/2023).
"Oleh karenanya obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," tambahnya.
Perkara ini telah diregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.
Selain PSI, gugatan ini dimohonkan oleh beberapa kader partai berlambang bunga mawar itu, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.
Baca juga: Elektabilitas Prabowo Ungguli Ganjar di Survei Litbang Kompas, Begini Tanggapan Gibran
Mereka beranggapan, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024.
"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” ucap Francine.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kata Gibran Soal Pertemuan 2 Jam Dengan Ketum PSI Giring, Bahas Gugatan UU Pemilu ke MA ?