Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Gibran Bertemu dengan Giring Selama Dua Jam di Solo, Apa yang Dibahas?

Gibran menuturkan perihal obrolan politik pun tidak ada dalam pertemuan dua jam bersama Giring dan Cynthia.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Gibran Bertemu dengan Giring Selama Dua Jam di Solo, Apa yang Dibahas?
istimewa
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka selama dua jam dengan dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha beserta istri, Cynthia Ganesha di Balai Kota Solo, Jumat (19/5/2023).  

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka selama dua jam dengan dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha beserta istri, Cynthia Ganesha di Balai Kota Solo, Jumat (19/5/2023). 

Gibran menurutkan tidak ada singgungan perihal gugatan Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Agung yang diajukan PSI.

Baca juga: Projo Klaim Jokowi Tak Setuju Wacana Duet Prabowo-Gibran

"Ora. Aku karo Giring karo Shintya ngomongke tahi lalat," ungkap Gibran, Rabu (24/5/2023).

"Mereka berdua kan bar operasi tahi lalat," tambahnya.

Gibran menuturkan perihal obrolan politik pun tidak ada dalam pertemuan dua jam bersama Giring dan Cynthia.

"Heem 2 jam ngomong tahi lalat," selorohnya.

Ia sendiri tidak ambil pusing mengenai batas usia minimal capres-cawapres tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Yo takono PSI. Wah saya enggak mikir ke situ. Terserah PSI," tuturnya.

Baca juga: Dosen UNS Diduga Lakukan KDRT, Gibran Bakal Dampingi Korban hingga Kata Dekan

Menurutnya mengenai pemimpin muda, semua tetap bergantung warga yang memilih.

Meskipun menjadi salah satu pejabat termuda, ia sendiri tidak mengharuskan pemimpin dari kalangan muda.

"Ya tergantung warga lah ya. Nek misale umur muda-muda dipilih yo tergantung warga," ungkapnya.

Gugatan PSI

Sementara itu, PSI menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu mengatur syarat usia minimal 40 tahun untuk warga negara menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca juga: Prabowo Ungguli Ganjar di Survei Litbang Kompas Terbaru: Tanggapan Gerindra, PDIP, dan Gibran

PSI menganggapnya diskriminatif dan berharap batas itu diturunkan jadi 35 tahun, sebagaimana diatur dalam dua UU Pemilu sebelumnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas