Pria di Banten Nekat Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Semak-semak Saat Istri Hamil Tua, Ini Kronologisnya
J, pria berusia 24 tahun nekat melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang gadis usia 19 tahun berinisial RS di Serang, Banten.
Penulis: Adi Suhendi
Di semak-semak tersebut diungkapkan Sofwan, punggung korban dibentur-benturkan ke tanah.
Baca juga: Oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang Ditangkap Karena Rudapaksa ODGJ, Aksinya Dipergoki Petugas Damkar
Kemudian muka korban diduduki pelaku hingga pingsan.
"Dalam keadaan pingsan itulah kemudian pelaku membuka pakaian korban lalu diperkosa korban," ucapnya.
Menurut Sofwan, setelah pelaku puas melakukan aksinya, korban ditinggalkan dalam keadaan telanjang.
"Handphone milik korban juga dibawa oleh pelaku untuk dimiliki. Setelah korban sadar berteriak meminta tolong dan ketemu oleh warga lalu diantarkan ke kediamannya," ujarnya.
Hingga akhirnya warga menolong RS dan akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Sofwan mengatakan, berdasarkan hasil visum pada korban terdapat luka robek pada Miss V.
Selain mengalami luka robek pada Miss V, korban juga mengalami luka memar pada bagian punggung dan tangan.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa korban masih perawan," kata Sofwan.
Ditangkap di Rumah Mertua
Sofwan Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap J dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama 18 hari.
"Pelaku ditangkap di wilayah Waringin Kurung saat bersembunyi di rumah mertuanya pada 23 Mei," kata Sofwan.
Sofwan menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku perbuatan tersebut dilakukan karena khilaf.
Namun, Sofwan mengaku meragukan keterangan pelaku tersebut, karena tidak masuk akal.