Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Suami di Medan Lakukan KDRT Terhadap Istrinya karena Ditolak Lakukan Hubungan Intim

Kejadian diduga dipicu saat istrinya itu menolak diajak bercinta hingga bertengkar mulut. Kemudian Muksin memaksanya.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Seorang Suami di Medan Lakukan KDRT Terhadap Istrinya karena Ditolak Lakukan Hubungan Intim
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Muksin Nasution (36) ditangkap polisi akibat melakukan KDRT kepada istrinya lantaran ditolak melakukan hubungan intim.

Muksin kini mendekam di balik jeruji besi lantaran perbuatan kejinya terhadap istrinya, Nursaima Pohan.

Baca juga: Kompolnas Sesalkan Keputusan Penyidik Polres Depok Menahan Seorang Wanita Usai Laporkan KDRT

Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Barumun karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yakni merobek kemaluan sang istri menggunakan jemarinya.

Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin mengatakan, kejadian itu terjadi pada 26 April lalu di kediaman keduanya sekira pukul 22:30 WIB saat keduanya berhubungan intim.

Kejadian diduga dipicu saat istrinya itu menolak diajak bercinta hingga bertengkar mulut. Kemudian Muksin memaksanya.

Saat posisi Muksin berada di atas, lalu dia memasukkan sekitar enam jari dari kedua tangannya ke kemaluan istriya itu lalu menariknya hingga robek. Robekan ini diperkirakan mencapai 10 sentimeter.

Baca juga: Sempat Ditahan, Polisi Tangguhkan Penahanan Istri yang Jadi Tersangka Kasus KDRT di Depok

Berita Rekomendasi

“Jemari kedua belah tangan tersangka telunjuk, tengah dan jari manis dimasukkannya ke dalam lubang kemaluan korban. Setelah itu di koyakkannya sehingga pada bagian lubang kemaluan koyak,”kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, Rabu (24/5/2023).

Setelah melakukan KDRT, pelaku melarikan diri. Sementara istrinya mengadu ke kantor Polisi.

Muksin ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wib, di persembunyiannya di Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kepada Polisi dia mengakui segala perbuatannya dan menyesal telah merobek kemaluan istrinya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tampang Muksin Nasution Si Suami Keji, Tega Aniaya Istri lantaran Ditolak Hubungan Intim

Sumber: Tribun Mataram
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas