4 Fakta Pria Padang Lawas Merobek Organ Intim Istri, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara tega merobek organ intim sang istri menggunakan jarinya
Editor: Eko Sutriyanto
3. Terancam Penjara 10 Tahun
Muksin Nasution, tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padanglawas terancam 10 tahun kurungan penjara.
Muksin Nasution diketahui melakukan penganiayaan yakni merobek kelamin istrinya.
Namun demikian, Polisi masih perlu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar bisa memenuhi ayat 2 dalam pasal tersebut.
“Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya,” kata Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, Kamis (25/5/2023).
Pasal 44 ayat 2 disebutkan: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit
atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
4. Luka Robek 10 Sentimeter
Dari informasi yang didapat polisi, Nursaima Pohan, istri tersangka mengalami luka robek 10 sentimeter pada vaginanya.
Untuk mengobat luka dan pendarahan, korban mendapat 5 jahitan di organ vitalnya.
“Itu korban dibawa dari rumah ke rumah sakit sejauh 11 kilometer.
Harus dijahit antara 3-5 jahitan. Tetapi hasil visum 10 sentimeter robeknya.” ungkapnya. (cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tampang Muksin Nasution Si Suami Keji, Tega Aniaya Istri lantaran Ditolak Hubungan Intim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.