Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Dosen UNS Diduga KDRT, Terjadi di Tahun 2017 hingga Tanggapan Konsultan Hukum

Inilah fakta terbaru soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan BW, dosen FKIP UNS.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta Terbaru Dosen UNS Diduga KDRT, Terjadi di Tahun 2017 hingga Tanggapan Konsultan Hukum
Tangkap layar Twitter via TribunSolo.com
Cetak layar dari utas di Twitter yang memposting tindak KDRT yang dilakukan dosen prodi PGPAUD UNS berinisial BW, Rabu (24/5/2023). 

Ditanya soal bagaimana tindak lanjut kampus kepada BW, pihaknya mengatakan akan menyerahkan ke rektorat.

"Kami menunggu perintah dari Pak Rektor," jelasnya.

Sejauh ini menurutnya perilaku BW terbilang santun.

"Itu dosen baru. Kalau di kampus terlihat sangat santun. Tidak terlihat kalau ada permasalahan keluarga," tuturnya.

Viral di sosial media dosen di Univeristas Sebelas Maret Surakarta (UNS) diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 
Viral di sosial media dosen di Univeristas Sebelas Maret Surakarta (UNS) diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  (akun Twitter @wonderdyn)

Baca juga: Jadi Perhatian Publik, Kasus KDRT di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya, Kapolda Janji Selesaikan

Kata Konsultan Hukum

Diketahui, tindak KDRT tersebut pun dilaporkan ke polisi, namun kini laporannya telah dicabut.

Dhea Arrum Sasqia Putri, Konsultan Hukum di 911 Hotman Paris Solo Raya, mengatakan jika laporan yang termasuk delik aduan, kemudian dicabut, maka proses hukum akan berhenti.

Berita Rekomendasi

“Iya, jika laporan polisi sudah dicabut, maka kalau delik aduan, ya laporan tidak ditindaklanjuti dan dianggap selesai,” katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (25/5/2023).

Ia juga mengatakan, kemungkinan ada upaya dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus melalui Restorative Justice.

"Dan mungkin karena kepolisian mengutamakan penyelesaian ini menggunakan Keadalian Restoratif," ujar Dhea.

“Yang merupakan langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat,” jelasnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin/Septiana Ayu Lestari)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas