Fakta Terbaru Dosen UNS Diduga KDRT, Terjadi di Tahun 2017 hingga Tanggapan Konsultan Hukum
Inilah fakta terbaru soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan BW, dosen FKIP UNS.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta terbaru soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan BW, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sebelas Maret (UNS).
Dugaan tindak KDRT tersebut muncul ke publik setelah kisahnya diunggah oleh anak BW di Twitter.
Dalam unggahan tersebut, diperlihatkan korban menderita luka akibat pukulan.
Diunggah juga video cekcok yang berlokasi di sekitar kampus FKIP UNS.
Menanggapi adanya tindak KDRT yang dilakukan salah satu dosennya, Dekan FKIP UNS, Dr. Mardiyana, pun telah memanggil BW untuk dimintai klarifikasi.
Ia mengatakan, setelah mendengar dari dua pihak, dugaan KDRT yang diunggah di Twitter merupakan kejadian tahun 2017 silam.
Baca juga: 3 Kasus KDRT Jadi Sorotan dalam Sepekan Ini, Melibatkan Oknum Anggota DPR hingga Dosen
Saat itu, BW masih bekerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Laporan sudah saya kirim ke Pak Rektor. Kalau informasi yang disampaikan oleh korban terjadi tahun 2017," tutur Dr. Mardiyana, saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (26/5/2023).
Diketahui ,BW mulai mengajar di UNS sejak tahun 2021.
"Beliau pejabat di Kemendikbud. Mulai tahun 2021 mutasi ke UNS," jelasnya.
Sementara dari video yang beredar, dugaan KDRT terjadi pada Maret 2023 lalu.
Dari keterangan beberapa saksi, tak ada unsur kekerasan saat itu.
"Kalau yang dishare di Twitter yang tahun 2017. Kalau di UNS itu, BW memberikan kuliah memang didatangi oleh istri sempat cekcok."
"Informasi dari mahasiswa, dosen, satpam tidak ada KDRT di kampus," jelasnya.
Ditanya soal bagaimana tindak lanjut kampus kepada BW, pihaknya mengatakan akan menyerahkan ke rektorat.
"Kami menunggu perintah dari Pak Rektor," jelasnya.
Sejauh ini menurutnya perilaku BW terbilang santun.
"Itu dosen baru. Kalau di kampus terlihat sangat santun. Tidak terlihat kalau ada permasalahan keluarga," tuturnya.
Baca juga: Jadi Perhatian Publik, Kasus KDRT di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya, Kapolda Janji Selesaikan
Kata Konsultan Hukum
Diketahui, tindak KDRT tersebut pun dilaporkan ke polisi, namun kini laporannya telah dicabut.
Dhea Arrum Sasqia Putri, Konsultan Hukum di 911 Hotman Paris Solo Raya, mengatakan jika laporan yang termasuk delik aduan, kemudian dicabut, maka proses hukum akan berhenti.
“Iya, jika laporan polisi sudah dicabut, maka kalau delik aduan, ya laporan tidak ditindaklanjuti dan dianggap selesai,” katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (25/5/2023).
Ia juga mengatakan, kemungkinan ada upaya dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus melalui Restorative Justice.
"Dan mungkin karena kepolisian mengutamakan penyelesaian ini menggunakan Keadalian Restoratif," ujar Dhea.
“Yang merupakan langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat,” jelasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin/Septiana Ayu Lestari)