Muksin Terancam 10 Tahun Penjara karena Aniaya sang Istri, Sempat Kabur
Seorang pria asal Kecamatan Lubuk Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara diamankan polisi karena lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Kecamatan Lubuk Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara diamankan polisi karena lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.
Pria bernama Muksin Nasution (36) tersebut merobek alat vital istrinya dengan jarinya.
Ia melakukan hal tersebut karena istrinya menolak untuk melakukan hubungan suami istri.
Tindak KDRT tersebut dikonfirmasi Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin.
Ia mengatakan, kejadian tindak KDRT terjadi pada 26 April lalu.
Karena istri Muksin menolak untuk berhubungan suami istri, keduanya pun lantas terlibat cekcok dan terjadi tindak KDRT tersebut.
Baca juga: Marak Kasus KDRT, Ketua DPR: Saat Ini Cukup Darurat Perlu Tindakan Tegas dan Adil dari Penegak Hukum
Mengutip Tribun-Medan.com, setelah melakukan KDRT, Muksin pun melarikan diri.
Korban pun melaporkan apa yang dilajukan suaminya ke polisi.
Lalu pada Selasa (23/5/2023) kemarin, muksin berhasil ditangkap.
Pengakuan Muksin
Muksin mengaku, telah menyesali perbuatan kepada istrinya tersebut.
"Pas waktu kejadian itu seingatku, pakai tangan, sekali saja. Menyesal sekarang," kata Muksin Nasution.
Atas perbuatannya tersebut, Muksin dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya," kata, AKP Miptahuddin, Kamis (25/5/2023).
Dari perbuatan Muksin tersebut, korban harus mendapatkan lima jahitan.
"Itu korban dibawa dari rumah ke rumah sakit sejauh 11 kilometer. Harus dijahit antara 3-5 jahitan. Tetapi hasil visum 10 sentimeter robeknya." ungkap Miptahuddin.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.