Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Muksin Terancam 10 Tahun Penjara karena Aniaya sang Istri, Sempat Kabur

Seorang pria asal Kecamatan Lubuk Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara diamankan polisi karena lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Muksin Terancam 10 Tahun Penjara karena Aniaya sang Istri, Sempat Kabur
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) - Seorang pria asal Kecamatan Lubuk Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara diamankan polisi karena lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Kecamatan Lubuk Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara diamankan polisi karena lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.

Pria bernama Muksin Nasution (36) tersebut merobek alat vital istrinya dengan jarinya.

Ia melakukan hal tersebut karena istrinya menolak untuk melakukan hubungan suami istri.

Tindak KDRT tersebut dikonfirmasi Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin.

Ia mengatakan, kejadian tindak KDRT terjadi pada 26 April lalu.

Karena istri Muksin menolak untuk berhubungan suami istri, keduanya pun lantas terlibat cekcok dan terjadi tindak KDRT tersebut.

Baca juga: Marak Kasus KDRT, Ketua DPR: Saat Ini Cukup Darurat Perlu Tindakan Tegas dan Adil dari Penegak Hukum

Mengutip Tribun-Medan.com, setelah melakukan KDRT, Muksin pun melarikan diri.

Berita Rekomendasi

Korban pun melaporkan apa yang dilajukan suaminya ke polisi.

Lalu pada Selasa (23/5/2023) kemarin, muksin berhasil ditangkap.

Pengakuan Muksin

Muksin mengaku, telah menyesali perbuatan kepada istrinya tersebut.

"Pas waktu kejadian itu seingatku, pakai tangan, sekali saja. Menyesal sekarang," kata Muksin Nasution.

Atas perbuatannya tersebut, Muksin dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya," kata, AKP Miptahuddin, Kamis (25/5/2023).

Dari perbuatan Muksin tersebut, korban harus mendapatkan lima jahitan.

"Itu korban dibawa dari rumah ke rumah sakit sejauh 11 kilometer. Harus dijahit antara 3-5 jahitan. Tetapi hasil visum 10 sentimeter robeknya." ungkap Miptahuddin.

(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas