Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 10 Orang di Parimo Sulteng, Pelaku Ada Kades dan Guru
Polisi menetapkan 10 tersangka terkait kasus rudapaksa terhadap gadis berusia 16 tahun, RI yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
Israel National News
Ilustrasi korban rudapaksa. Polisi menetapkan 10 tersangka terkait kasus rudapaksa terhadap gadis berusia 16 tahun, RI yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
"Kepala Desa (pelaku) pernah bicara sama saya melalui hp, dia bilang apakah bisa memaafkan saya, jadi saya bilang pak kata maaf itu memang mudah tapi rasa sakit ini susah, terus kades itu bilang begini biarlah orang semua yang berbuat nanti saya yang tanggungjawab saya mau kawini anaknya, saya tidak mau," ujarnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Dua Kasus Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Ayah Tiri dan Pedagang
Olehnya, orang tua korban berharap agar kasus ini cepat tuntas dan pelaku cepat ditangkap semuanya.
"Saya minta humumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Palu/Rian Afdhal)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.