Kronologi Kasus Reklamasi Pantai Melasti Bali, Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka
Polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Badung, Bali. Proyek ini menelan biaya Rp 4 Miliar rupiah.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Polda Bali menetapkan 5 tersangka dalam kasus kasus reklamasi Pantai Melasti, Badung, Bali.
Dua tersangka utama dalam kasus ini yakni GMK dan MS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT Tebing Mas Estate.
Kemudian satu tersangka merupakan Bendesa Adat Ungasan berinisial IWDA (52).
Dua tersangka lain yakni KG (62) dan T (64) merupakan karyawan dan pengelola PT Tebing Mas Estate, selaku perusahaan yang melakukan reklamasi Pantai Melasti.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali dan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali melalui jumpa pers yang digelar di Press Room Ghoshal, Mapolda Bali pada Senin (29/5/2023).
Baca juga: Jerinx SID Menolak Tawaran Maju Jadi Gubernur Bali, Alasannya Tak Dapat Izin Istri
“Ada dua pelaku utama yaitu GMK dan MS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT Tebing Mas Estate.”
“Kemudian yang turut membantu adalah 3 orang tadi. Mengizinkan dan dua orang sisanya itu memberikan dukungan dana,” ungkap Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP. I Made Witaya.
Pasalnya, proyek reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Badung, Bali itu menelan biaya Rp 4 miliar rupiah.
Diketahui, dana itu berasal dari dana CSR (Corporate Social Responsibility) PT Tebing Mas Estate, perusahaan yang melaksanakan proyek reklamasi.
Selain menelan dana 4 miliar rupiah, sebanyak 5 miliar rupiah juga diberikan ke Desa Adat Ungasan dalam bentuk sumbangan.
“Dan 5 M untuk sumbangan ke desa (Desa Adat Ungasan),” tambah AKBP. I Made Witaya, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali.
Baca juga: Dukung Pariwisata Bali, ASDP Siap Kembangkan Pelabuhan Gilimanuk
Pasalnya, salah satu poin perjanjian yang dibuat dengan kelompok nelayan, akan dibangung beach club di area reklamasi.
Namun, AKBP. Made Witaya tak membeberkan jumlah dan beach club apa yang akan dibangun.
“Sesuai dengan perjanjian yang dibuat dengan kepompok nelayan, salah satu poin perjanjiannya yaitu beach club,” ungkapnya.
Kini, lahan seluar 2,2 hektare itu masih statusquo.
(TribunBali.com/Ida Bagus)
Artikel ini telah tayang di TribunBali.com dengan judul Aliran Dana Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Rp5 M Sumbangan ke Desa Adat Ungasan, Rp4 M untuk Proyek
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.