Putusan Mahkamah Agung Salah Ketik Jenis Kelamin, ASN Pemkot Solo Tidak Mau Dieksekusi
Dia menolak dieksekusi lantaran Putusan hakim Mahkamah Agung (MA) salah ketik dalam vonis kasus penipuan penggelapan uang tersebut
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO- SK (54) seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Solo berinisial SK (54) menolak dieksekusi Kejaksaan Negeri Klaten.
SK, terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang di Klaten.
Baca juga: Hari Ini Bareskrim Kembali Periksa Promotor Konser Coldplay soal Penipuan Tiket Hingga Perizinan
Terdakwa SK ini sudah divonis 2 tahun penjara.
Namun, dia menolak dieksekusi lantaran Putusan hakim Mahkamah Agung (MA) salah ketik dalam vonis kasus penipuan penggelapan uang tersebut.
SK adalah seorang perempuan kemudian ditulis pria.
Kuasa Hukum SK, Joko Haryadi mengatakan, dalam putusan MA Nomor 1096 K/Pid/2022 yang ditandatangani Ketua MA, M Syarifuddin pada 18 Januari 2023, terdakwa SK divonis 2 tahun penjara.
Dalam putusan itu dia tertulis sebagai laki-laki, padahal ia berjenis kelamin perempuan.
Salinan putusan itu juga ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana Umum bernama Yanto.
Baca juga: Charly Van Houten Syok Namanya Ikut Terseret dalam Kasus Suap Mahkamah Agung
"Padahal dalam sidang putusan kasasi di Mahkamah Agung 26 Oktober 2022, putusan itu dikeluarkan melalui rapat musyawarah majelis hakim dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Kok bisa ada kesalahan jenis kelamin klien kami" kata Joko Haryadi kepada TribunSolo.com.
Joko memaparkan dalam putusan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan nomor 40/Pid/B/2022/PN Kln, jenis kelamin terdakwa tertulis secara benar, yakni perempuan.
Begitupun dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dengan nomor 227/Pid/2022/PT SMG, terdakwa SK juga ditulis dengan benar sebagai perempuan.
"Namun, dalam tahapan kasasi di MA, klien kami tertulis berjenis kelamin laki-laki. Sehingga putusan MA yang salah dalam penulisan soal jenis kelamin klien kami. Tentu ini sebuah hal yang janggal," jelasnya.
Tidak sampai disitu, kuasa hukum terdakwa bertambah heran saat PN Klaten mengirimkan surat permohonan perbaikan petikan putusan dan putusan kasasi atas perkara tersebut kepada panitera Mahkamah Agung.
Surat nomor W12-U9/455/Pid.00.01/2/2023 yang ditandatangani ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami pada 8 Februari lalu.
Baca juga: Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja Mengatasnamakan Kebun Binatang Bandung
Surat permohonan itu kemudian mendapat balasan dari Mahkamah Agung yang mengirimkan salinan putusan baru dengan nomor 1096 K/Pid/2022 pada 18 Januari 2023.
Dalam salinan tersebut, jenis kelamin terdakwa yang sebelumnya laki-laki sudah berubah menjadi perempuan.
"Kok bisa PN Klaten mengirimkan surat permohonan perbaikan dan kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan salinan baru. Aturannya dari mana?" tanya Joko.
Ia selaku kuasa hukum terdakwa dengan adanya peristiwa tersebut menolak mengakui eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
"Putusannya kan sudah salah, ya tentu klien kami tidak bisa dieksekusi," pungkasnya.
Investor Korea
Uang tanah dari Investor Korea Selatan yang digelapkan dua tersangka berinisial EP dan SK ternyata akan digunakan untuk membangun pabrik alat kesehatan (alkes) di Troketon, Pedan, Klaten.
Saat ini, dua tersangka tersebut sudah diamankan Polres Klaten.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto membenarkan ada investor asal Korea Selatan yang direncanakan akan masuk ke Klaten.
"Ada investor dari Korea Selatan yang hendak mendirikan pabrik alat kesehatan di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten," ucap Agus kepada TribunSolo.com, Sabtu (28/8/2021).
Agus mengatakan, hingga saat ini, proses perizinannnya belum diurus.
Dia mengaku belum pernah bertemu langsung dan baru komunikasi dengan investor tersebut melalui telepon tiga minggu lalu.
Baca juga: Dua Karyawan SPBU di Bali Rekayasa Kasus Penjambretan, Buat Skenario untuk Tutupi Penggelapan Uang
"Terkait nilai investasinya berapa, saya belum tahu, karena kami belum pernah ketemu langsung dengan mereka," ujar Agus.
Dia mengaku sudah memberikan penjelasan bahwa lokasi yang mereka pilih dekat Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
"Kata mereka (investor) tidak masalah, mungkin karena mereka telah memiliki aset tanah di sana lebih dulu,” pungkasnya
Penulis: Zharfan Muhana
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Terima Putusan Salah Ketik Jenis Kelamin, ASN Pemkot Solo Tolak Eksekusi