Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Muridnya, Ada yang Hamil hingga Dinikahkan, Berdalih Tak Sengaja

Oknum guru ngaji di Kabupaten Bandung tega mencabuli belasan muridnya, bahkan ada seorang santriwatinya yang sampai hamil dan dinikahkan dengan pelaku

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Muridnya, Ada yang Hamil hingga Dinikahkan, Berdalih Tak Sengaja
ist
ilustrasi - Oknum guru ngaji di Kabupaten Bandung tega mencabuli belasan muridnya, bahkan ada seorang santriwatinya yang sampai hamil dan dinikahkan dengan pelaku 

Sehingga, kata Adji, ia tak sengaja menyenyuh bagian sensitif dari anggota tubuh santriwatinya.

Adji guru cabul di Bandung
Oknum Guru ngaji bejad, di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, di usia senjanya malah cabuli belasan muridnya. Kini tersangka Adji Rustandi (58) diringkus jajaran Polresta Bandung. Saat digiring di Mapolresta Bandung ia hanya bisa tertunduk dengan tangan di borgol. (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)

"Soalnya di pengajian saya itu suka sungkem sama anak-anak, suka meluk. Bahkan santri sendiri suka nyiumi saya."

"Makanya saya cium keningnya, maka saya rangkul, tidak sengaja kesentuh area sensitifnya. Jadi nggak ada sengaja," ujarnya, di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).

"Memang mungkin pengetahuan saya kurang, jadi maksudnya bukan menciumi santri (pelecehan seksual)," tandasnya.

Bahkan, Adji tak mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi santriwatinya berusia 16 tahun.

Atas perbuatan tersebut, korban hamil dan sudah dinikahkan dengan pelaku oleh pengurus RW setempat.

Adji berdalih, saat itu ia hendak merukiah korban.

Berita Rekomendasi

"Barangkali saya khilaf, akhirnya saya hanya meraba, tidak sampai bersetubuh."

"Soalnya saya punya penyakit Hernia," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, Adji dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82.

Pelaku pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, ada tambahan sepertiga hukuman karena pelaku seorang guru.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin, Kompas.com/M Elgana Mubarokah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas