Jadi Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sebelumnya dituntut pidana mati di Pengadilan Militer I-02 Medan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan pidana penjara seumur hidup, Senin (29/5/2023).
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian juga memecat kedua terdakwa dari jabatannya.
Baca juga: Oknum TNI di Wakatobi Sultra Dilaporkan ke Polisi Karena Aniaya Warga, Diduga Masalah Utang
Keduanya adalah kurir sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir divonis
"Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas hakim, Senin (29/5/2023).
Tak hanya itu, Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.
Menurut hakim, Hal memberatkan, tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa.
Baca juga: Oknum TNI AD yang Tertangkap Bawa Ganja 52 Kg di Tangerang Sudah Dilimpahkan ke Oditurat Militer
"Para terdakwa sudah mengetahui penggunaan sabu-sabu maupun ekstasi dilarang oleh pemerintah maupun pimpinan TNI karena akan merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa. Bahwa jumlah sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dibawa oleh terdakwa merupakan jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi keberlangsungan berbangsa dan bernegara," ucap hakim.
Para terdakwa, lanjut hakim, sebelum perkara ini sudah pernah mengantar yang diduga juga sabu-sabu.
Para terdakwa tidak memedomani nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah prajurit.
"Hal Meringankan, bahwa para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, para terdakwa telah mengabdikan diri dalam TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI. Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan," tandasnya.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun Oditur untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Sertu Yalpin.
Baca juga: Pasutri Tewas Jadi Korban Tabrak Lari oleh Oknum TNI, Kronologi hingga Kini Ditangani Denpom TNI AD
Sedangkan, menanggapi perkataan majelis hakim, Pratu Rian mengatakan akan mengajukan banding.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.