Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan 17 Siswi Terbongkar Usai Guru Razia Ponsel, Korban Dirayu Imbalan Rp 800 Ribu

Pria asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta ini melakukan perbuatannya sejak Juli 2022 sampai dengan Januari 2023.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pencabulan 17 Siswi Terbongkar Usai Guru Razia Ponsel, Korban Dirayu Imbalan Rp 800 Ribu
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
BM diamankan polisi karena sudah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, korbannya mencapai 17 orang. Dalam melakukan aksinya, BM mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan seorang pria asal Bantul berinisial BM (54) terbongkar usai seorang guru di salah satu sekolah melakukan razia terhadap ponsel milik para siswa, pada 25 Januari 2023 lalu.

Setelah dicek, dalam aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya, ada pesan yang isinya membahas foto telanjang salah satu korban.

Murid tersebut diduga melakukan transaksi prostitusi online bersama teman-temannya.

Sang guru kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY.

Baca juga: Update Kasus Pencabulan Guru Taekwondo Solo: Jumlah Korban Bertambah, Gibran Menduga Ada Pelaku Lain

Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan melakukan penelusuran investigasi.

Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan korban.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan BM sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Berita Rekomendasi

Berdasar penyelidikan, jumlah korban BM ada 17 anak di bawah umur yang berstatus pelajar atau siswi sekolah menengah.

Pria asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta ini melakukan perbuatannya sejak Juli 2022 sampai dengan Januari 2023.

Kini BM sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas perkaranya telah dinyatakan P21, untuk dilanjutkan ke Kejati DIY.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

Berikut fakta-fakta kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan BM di apartemen di Sleman dengan korban 17 siswa atau pelajar sebagaimana diungkap Polda DIY dikutip dari Tribun Jogja:

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Sekolah Minggu di Kupang Kasus Pencabulan

Fakta-fakta Kasus

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas