Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Rian Antoni 'Sumpah Pocong' Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Pria yang melakukan sumpah pocong karena kasus tersebut, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Editor: Erik S
zoom-in Lecehkan Anak di Bawah Umur, Rian Antoni 'Sumpah Pocong' Dilimpahkan ke Kejari Palembang
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Polisi mengungkap alasan menangkap paksa Rian Antoni sumpah pocong tersangka dugaan kasus asusila, ditahan di Polda Sumsel, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -  Penyidik Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara dan tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Rian Antoni (42), Selasa (30/5/2023).

Rian, pria yang melakukan sumpah pocong karena kasus tersebut, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Baca juga: Pria Palembang Sumpah Pocong Demi Tepis Tudingan telah Mencabuli Bocah, Begini Respon Polda Sumsel

Rian tampak di balik jeruji besi dengan wajah pasrah dan mengenakan kaos hitam bergaris putih.

"Benar, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang telah dilakukan, " ujar Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan.

Fandie menerangkan, selanjutnya Penuntut umum segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Setelah pelimpahan ini penuntut umum Kejari Palembang akan melimpahkan berkas ke PN Palembang dalam waktu dekat untuk pembacaan dakwaan, " katanya.

Untuk sementara ini pihaknya masih menahan tersangka Rian di ruang tahanan Kejari Palembang dan akan diserahkan ke Rutan Pakjo Palembang, guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur, Pria di Palembang Dua Kali Sumpah Pocong

BERITA TERKAIT

"Sementara di sini (Kejari) nanti tersangka akan dibawa ke LP yang ada di Pakjo, " sambungnya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Rian Antoni, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ratusan Warga Saksikan Sumpah Pocong

Ratusan warga terlihat antusias menyaksikan jalannya proses sumpah pocong yang dilakukan di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (18/5/2023)) pagi.

Orang yang melakukan sumpah pocong itu adalah Rian Antoni (41) yang diketahui masih berstatus bujangan.

Baca juga: Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong, Merasa Difitnah hingga Tanggapan Dewan Masjid

Alasan Rian nekat sumpah pocong karena dia tak terima disebut telah melecehkan seorang anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun.

Terungkan pula, ternyata sumpah pocong sudah dilakukan Rian sebanyak 2 kali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas