Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Rian Antoni 'Sumpah Pocong' Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Pria yang melakukan sumpah pocong karena kasus tersebut, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Editor: Erik S
zoom-in Lecehkan Anak di Bawah Umur, Rian Antoni 'Sumpah Pocong' Dilimpahkan ke Kejari Palembang
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Polisi mengungkap alasan menangkap paksa Rian Antoni sumpah pocong tersangka dugaan kasus asusila, ditahan di Polda Sumsel, Rabu (24/5/2023). 

Hal itu dilakukan Rian sebagai upaya darinya untuk membantah segala anggapan negatif terkait kasus dugaan pencabulan yang kini dihadapinya.

"Saya tidak terima saya dituduh melakukan itu, dan ini kali ke duanya saya melakukan sumpah pocong. Di mana sumpah pocong yang pertama dulu di bulan 10 tahun 2022 lalu," katanya.

Rian mengaku tidak merasa takut untuk melakukan sumpah pocong karena merasa benar.

Dia menekankan, tidak pernah melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang disebut orang-orang.

"Saya itu juga ngga pernah ada selisih paham dengan keluarga mereka itu, normal-normal semua tapi malah mereka menuduh saya seperti ini," katanya.

Untuk diketahui, proses sumpah pocong dilakukan Rian pukul 10.30 wib dan hanya berlangsung kurang lebih 15 menit.

Setalah itu Rian kembali ke rumahnya.

Baca juga: Kabar Sumpah Pocong Tersangka Kasus Pencabulan Bikin Warga Berbondong-bondong Datangi Musala

BERITA REKOMENDASI

Saat sumpah pocong, Rian mengenakan celana dasar dan kaos berkerah warna gelap.

Rian datang didampingi oleh kuasa hukumnya ke depan mushola.

Setelah sampai di depan Mushola Rian berbaring ke karpet dan badannya dibungkus dengan menggunakan kain kafan warna putih dengan mengucap lafas sumpah sebayak tiga kali dan mengucapkan masalah yang di maksud.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Penulis: Rachmad Kurniawan


Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Rian Antoni Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Ini Jerat Pasal dan Ancaman Hukuman

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas