Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Pelaku Mutilasi di Solo: Takut Ketahuan hingga Potong Tubuh Korban

Suyono (50) pelaku mutilasi di Solo mengaku takut ketahuan hingga memotong dan memutilasi tubuh korban.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pengakuan Pelaku Mutilasi di Solo: Takut Ketahuan hingga Potong Tubuh Korban
Polres Sukoharjo, Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
Suyono, tersangka mutilasi R warga Keprabon, Solo, saat berada di Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). Mengaku takut ketahuan hingga memotong tubuh korban. 

Terancam Hukuman Mati

Terkait kejadian tersebut, Suyono (50) tersangka kasus mutilasi warga Keprabon, Solo terancam hukuman mati.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka mengaku mempunyai niatan untuk membunuh korban sejak Rabu (17/5/2023).

Pelaku pun telah menyiapkan alat pipa besi untuk membunuh korban.

"Sudah jelas pengakuan tersangka, menyiapkan alat untuk membunuh dan eksekusi pembunuhan pada Jumat (19/5/2023)," ungkap Irjen Pol Ahmad Luthfi, dikutip dari Tribunsolo.com.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga membawa barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol AS 4761 KS dan satu pipa besi sepanjang 70 cm.

Potongan kaki manusia ditemukan di Sungai Bengawan Solo, Dukuh Turisari, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (21/5/2022) (kiri). Petugas tengah mengevakuasi potongan badan dibawah Jembatan Sesek Dawung Kulon, Serengan, Solo, Minggu (21/5/2023) (kanan).
Potongan kaki manusia ditemukan di Sungai Bengawan Solo, Dukuh Turisari, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (21/5/2022) (kiri). Petugas tengah mengevakuasi potongan badan dibawah Jembatan Sesek Dawung Kulon, Serengan, Solo, Minggu (21/5/2023) (kanan). (Tribunsolo.com Dok. Polres Sukoharjo/Ahmad Syarifudin)

Ada juga pisau pemotong daging dengan panjang 40 cm, satu buah helm warna hitam, satu kaus warna biru milik pelaku dan celana jeans warna biru.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.

"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati," ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Sakit Hati Tak Dipinjami Motor hingga soal Asmara

Pelaku mengungkapkan alasannya terkait aksi pembunuhan tersebut karena sakit hati dan merasa kesal tak dipinjami motor.

Ia pun diketahui juga ingin mengusai motor milik korban.


"Pelaku sakit hati dan merasa kesal kemudian dipukul pakai besi dan dipotong menjadi beberapa bagian."

"Menguasai kendaraan korban berupa kendaraan bermotor," kata Kapolda saat konferensi pers, Selasa (30/5/2023).

Kapolda juga menuturkan, ada motif asmara dibalik pembunuhan keji itu.

"Nyilih motor ra disilehne (pinjam motor tak diberikan)."

"Motif asmara itu korbannya sendiri punya cewek, ceweknya dia dilamar tidak mau jadi dua kali sakit hati dia," ujar Kapolda.

(Tribunnews.com/Ifan/Milani Resti Dilanggi) (Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas