Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Bantul Cabuli 17 Anak, Terbongkar saat Guru Razia HP, Ada Chat Mengarah ke Prostitusi Online

Pria di Bantul mencabuli 17 anak di bawah umur. Kasus terbongkar saat guru melakukan razia HP, ada chat yang mengarah ke prostitusi online.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
zoom-in Pria di Bantul Cabuli 17 Anak, Terbongkar saat Guru Razia HP, Ada Chat Mengarah ke Prostitusi Online
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Tersangka predator seks asal Bantul, BM dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023). Pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan yang korbannya belasan anak di bawah umur terjadi di Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Seorang pria berinisial BM (54) tega mencabuli 17 anak di bawah umur.

Korban rata-rata berusia 13 hingga 17 tahun.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak Juli 2022 hingga Januari 2023.

Selain mencabuli belasan anak di bawah umur, BM juga mengajak wanita dewasa lainnya untuk berhubungan badan.

Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku di sebuah apartemen yang berada di wilayah Sleman.

Baca juga: Pakar UGM Tanggapi Kasus Pedofilia asal Bantul, Singgung soal Adiksi dan Kemunduran Kemampuan

Dilansir TribunJogja.com, kasus ini terbongkar dari razia handphone yang dilakukan oleh guru di sebuah sekolah pada 25 Januari 2023 lalu.

Berita Rekomendasi

Dalam razia itu, seorang guru menemukan chat di salah satu handphone milik siswanya yang mengarah ke transaksi prostitusi online.

Chat tersebut membahas soal foto tanpa busana dari seorang murid.

Murid tersebut diduga melakukan transaksi prostitusi online bersama teman-temannya.

Guru itu kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polda DIY dan ditindaklanjuti.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menetapkan BM sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan terungkap cara pelaku merayu korbannya, yakni dengan iming-iming uang.

Awalnya BM merayu korban berinisial N (16) untuk berhubungan badan.

Setelah itu, N mengajak atau menawari teman-temannya untuk ikut melakukan hubungan layaknya suami istri dengan BM yang sering dipanggil Papi.

Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan kepada korbannya Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu.

Predator seks, BM diamankan polisi karena sudah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, korbannya mencapai 17 orang.
Predator seks, BM diamankan polisi karena sudah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, korbannya mencapai 17 orang. (Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin)

Bahkan, ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.

"17 korban ini semua statusnya adalah anak di bawah umur," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, Senin (29/5/2023).

Dari 17 korban itu, ada beberapa yang sudah tidak bersekolah.

Kemudian, korban lainnya berstatus sebagai pelajar di SMP maupun SMA di sekitar wilayah Kabupaten Sleman.

Sementara motif pelaku melakukan tindakan asusila dengan anak di bawah umur itu adalah untuk mencari sensasi.

"Motif tersangka ini mencari sensai. Mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak-anak di bawah umur."

"Dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," ungkap Tri.

Dikutip dari TribunJogja.com, pelaku juga merekan aksi bejatnya itu menggunakan handphone.

Pelaku berdalih rekaman itu untuk koleksi pribadi dan kenang-kenangan.

Baca juga: Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Muridnya, Ada yang Hamil hingga Dinikahkan, Berdalih Tak Sengaja

"Kami telah melakukan digital forensik terhadap handphone tersangka atas nama BM tersebut."

"Ternyata di dalam handphone, banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korbannya," jelas Tri, Senin.

Tri mengungkapkan, pelaku tidak mempublikasikan dan menjualbelikan foto maupun video tersebut.

"Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka. Tidak ada motif ekonomi ya."

"Jadi untuk kenang-kenangan atau koleksi pribadi tersangka," ucap Tri.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas