Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar Minta MA dan KY Turun Tangan
kedua di antaranya sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) korban kebakaran di Kabupaten Bima.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Fadjar mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang memvonis bebas Andi Sirajudin, Sukardin, dan Ismud.
Diketahui, kedua di antaranya sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) korban kebakaran di Kabupaten Bima.
Pasalnya, dalam surat putusan diketahui bahwa hakim mengakui adanya fakta hukum yakni para terdakwa tidak melakukan asesmen terhadap 248 korban kebakaran.
Tak cuma itu, para terdakwa meminta para penerima bansos untuk menyerahkan sejumlah uang dari dana bansos yang diterima.
"KY dan MA wajib memeriksa oknum hakim yang menutus perkara ini, selain memeriksa perkaranya sendiri," kata Fickar kepada awak media, Selasa (30/5/2023).
Sebagai informasi, dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi.
Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.
Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi.
Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta per penerima.
Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta.
Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud.
Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sisanya Rp50 juta diambil Sukardin.
Menurut Fickar, apapun argumen yang dikeluarkan oleh majelis hakim, seorang ASN menerima gratifikasi atas pekerjaannya adalah suatu perbuatan yang melawan hukum.
"Karena itu argumen hakim yang nenyatakan pemberian sukarela itu pikiran yang tidak yuridis, tetapi lebih mempertimbangkan permakluman sisiologis yang juga mungkin dialaminya sehari hari," kata dia.
Baca juga: Dituduh Mencuri Beras, 2 Pemuda di Bima NTB Bacok Paman